Baca Juga: LPS Berikan Bantuan Sosial untuk Para Penyandang Difabel
“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” imbuhnya.
Disisi lain, pengacara David, Melisa Anggraini membantah pernyataan Reda Manhovani yang menawarkan opsi Restorative Justice.
Melisa menganggap bahwa pihak Kajati DKI Jakarta tidak pernah membicarakan soal opsi perdamaian saat mengunjungi David di RS Mayapada, Jakarta.
“Pada saat Kajati mengunjungi keluarga, Kajati hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan,” beber Melisa.
“Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga,” tambahnya.***
Artikel Terkait
Simak Pertanyaan Survei KUR BRI 2023, Jangan Sampai Beri Jawaban Begini agar Pinjaman Cair Masuk Rekening Anda
Pencurian Data Perbankan, Faktor Utama Masih dari Kelalaian Nasabah
LPS Berikan Bantuan Sosial untuk Para Penyandang Difabel
Kenapa Daftar KIP Kuliah 2023 Kemdikbud Gagal? Atasi dengan Cara Ini
Terbaru! 102 Pinjol Legal Maret 2023 Diresmikan OJK, Cek Daftar Aplikasi Terbaik