Pantas Saja Jadi Incaran, Lolos CPNS Kemenkumham Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp30 Juta, Paling Kecil Segini..

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:20 WIB
Simak daftar tunjangan fantastis jika peserta lolos CPNS Kemenkumham, bisa sampai Rp30 jutaan. (Youtube Teras Tutorial)
Simak daftar tunjangan fantastis jika peserta lolos CPNS Kemenkumham, bisa sampai Rp30 jutaan. (Youtube Teras Tutorial)

AYOBANDUNG.COM - Seleksi CPNS untuk kategori Kemenkumham hingga kini masih jadi incaran para peserta, terutama yang ngebet banget untuk jadi pegawai pemerintah.

Bukan tanpa alasan, ternyata dengan lolos CPNS Kemenkumham sama saja dengan membuka kesempatan untuk mendapatkan tunjangan hingga menyentuh angka Rp30 jutaan.

Angka terkecil dari tunjangan yang bakal diterima peserta lolos CPNS Kemenkumham juga nggak tanggung-tanggung, cukup buat biaya hidup satu bulan.

Baca Juga: Pemerintah Sepakat Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer 2023 Ditentukan Oleh 3 Pertimbangan Ini, Non ASN Berdoalah!

Kesempatan untuk lolos CPNS Kemenkumham memang sudah sejak lama jadi incaran, apalagi bagi para tenaga honorer yang ingin kesejahteraan hidupnya lebih meningkat.

Ternyata sudah bukan rahasia umum lagi bahwasanya peserta lolos CPNS Kemenkumham bakal menerima tunjangan berlimpah, bahkan bisa bikin auto kaya.

Tunjangan CPNS Kemenkumham yang mencapai angka Rp30 jutaan ini ternyata termasuk dalam tunjangan kinerja.

Padahal jika lolos CPNS nantinya, para peserta bukan cuma menerima tunjangan kinerja saja, tapi juga berhak atas sejumah tunjangan lainnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 Wajib Bangga, Pemerintah Akui Jasa dan Kontribusinya ke Negara, Diangkat ASN Seluruhnya?

CPNS yang resmi jadi PNS, akan menerima tunjangan seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan anak.

Sehingga dapat dipastikan bahwa PNS Kemenkumham bisa membawa pulang nominal lebih dari satu kali gaji per bulannya.

Ngomong-ngomong soal tunjangan kinerja yang mencapai angka Rp30 jutaan, berikut ini daftar lengkap tunjangan kinerja bagi PNS Kemenkumham berdasarkan golongannya:

1. PNS Kemenkumham kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Baca Juga: Adab Melakukan Ziarah Kubur Sebelum Puasa Menurut Ustad Abdul Somad, Awas Jangan Lakukan Hal Ini!

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X