Kejati Sebut David Alami Penganiayaan Berat, Peluang Restorative Justice Mario Dandy Temui Jalan Buntu

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:00 WIB
Kesempatan Restorative Justice Mario Dandy Temui Jalan Buntu, Ini Kata Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta) (YouTube tvOneNews)
Kesempatan Restorative Justice Mario Dandy Temui Jalan Buntu, Ini Kata Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta) (YouTube tvOneNews)

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora yang merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Menurut penuturan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora termasuk dalam kategori penganiayaan berat.

Lantas apakah dengan status penganiayaan berat terhadap David Ozora tersebut, peluang restorative justice bagi Mario Dandy akan mengalami kesusahan?

Baca Juga: Bukan LPSK, Susno Duadji Ungkap Richard Eliezer Justru Dapat Perlindungan dari Pihak Ini!

Pada saat menjenguk David di rumah sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2023, anggota Kejati Reda Manthovani menawarkan peluang restorative justice (RJ) pada penanganan Kasus Penganiayaan David Ozora.

Menurut Kejati, Kasus Penganiayaan ini bisa mengambil langkah RJ jika kedua belah pihak yakni pihak David dan tersangka Mario Dandy sama-sama menyetujuinya, namun jika salah satunya ada yang keberatan maka langkah tersebut tidak bisa dilakukan.

"Proses itu kami akan tetap menawarkan apakah akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses RJ, kalau korban tidak menginginkan ya proses jalan terus," ungkap Reda Manthovani.

Namun tak berselang lama Kejati DKI Jakarta meralat adanya tawaran restorative justice pada Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, pihak Kejati menutup peluang tersebut.

Baca Juga: Tidak Terima Dipecat Bupati Cianjur, Kades Cidamar Akan Tempuh Jalur Hukum

Pihak Kejati memastikan tidak ada peluang penghentian penuntutan melalui restorative justice untuk kedua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pihak Kejati menjelaskan pihaknya membuka peluang RJ untuk pelaku AG yang masih berusia di bawah umur dengan mempertimbangkan pasal yang terdapat pada undang-undang perlindungan anak.

Dalam UU tersebut terdapat konsep yang hampir mirip dengan sistem RJ, namun juga hanya bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.

Reda juga menegaskan bahwa kedatangan ia bersama tim JPU ke rumah sakit selain untuk menjenguk David juga untuk memastikan bahwa ini merupakan Kasus Penganiayaan berat dan tidak ada jalur damai pada kasus seperti ini.

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X