Berkas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Dikembalikan, Ternyata Begini Alasan Kejati DKI Jakarta

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:57 WIB
Peran AG dalam kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora menuai banyak sorotan dalam proses rekonstruksi. (YouTube Kompas TV)
Peran AG dalam kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora menuai banyak sorotan dalam proses rekonstruksi. (YouTube Kompas TV)

AYOBANDUNG - Baru-baru ini diketahui berkas perkara kekasih Mario Dandy yakni AG (15) dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada penyidik Subdit Renakta Ditreskrimun Polda Metro Jaya.

Bukan tanpa alasan, berkas perkara pelaku anak AG yang terlibat Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora dikembalikan sebab berstatus P19 atau belum lengkap.

Ade Sofyan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Jumat (17/3/2023) kemarin kepada penyidik berkas perkara AG tersebut akan dikembalikan sebab ada kekurangan materil dan formil yang harus dilengkapi.

 Baca Juga: Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy Telah Mengalami Kemajuan, Apakah Sudah Kenali Keluarganya?

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Ade kepada wartawan, dikutip dari laman Suara.com.

Peluang restorative justice atau RJ tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas sebelumnya disampaikan oleh Ade telah tertutup atas Kasus Penganiayaan yang dilakukan.

Bukan tanpa alasan, Ade mengungkapkan ancaman hukuman yang diterima oleh kedua tersangka telah melebihi batas syarat restorative justice.

Korban penganiayaan yakni David Ozora juga kondisinya pasca tragedi mengalami luka terbilang parah sehingga kemungkinan restorative justice kedua tersangka semakin sirna.

 Baca Juga: Kubu APA Melawan, Kuasa Hukum Mario Dandy Balik Tantang: Buktikan, Akan Ada Konsekuensinya!

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," tutur Ade.

Ade berharap pada perkara penganiayaan ini selanjutnya JPU bisa berkomitmen untuk memberikan tuntutan terberat untuk dua tersangka penganiayaan tersebut.

Ia menilai tindakan tersangka terhadap korban dalam Kasus Penganiayaan tersebut sangat keji dan tidak manusiawi.

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," imbuhnya.

 Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Prose Pemeriksaan Psikologis Forensik Hari Ini, Ini Tujuannya

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X