LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Bagi anda yang mencari tahu berapa nominal gaji pensiunan PNS 2023, mulai dari golongan IV hingga janda/duda dan lainnya.
Simak rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2023, dari aturan resmi pemerintah dibawah ini.
Sebab pasalnya, banyak isu yang beredar menyoal gaji pensiunan PNS 2023 yang dikabarkan naik dari tahun sebelumnya.
Hal ini wajar, mengingat beberapa tahun kebelakang belum ada kenaikan gaji untuk penerima maupun pensiunan PNS hingga tahun 2023.
Apalagi ditambah adanya kenaikan anggaran untuk membayar manfaat pensiunan ditahun 2023.
Hal tersebut tercantum dalam nota keuangan yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.
Maka tidak heran, bila banyak masyarakat penerima dana pensiun yang sangat berharap nominalnya naik tahun ini.
Agar tidak blunder, apalagi termakan isu hoak. Simak daftar rincian gaji pensiunan PNS tahun 2023 dibawah ini.
Resmi berdasarkan aturan yang berlaku untuk pencairan ditahun 2023.
1. Gaji Pensiun PNS Golongan IV
-Gol. I senilai Rp. 1.560.800 s/d Rp. 2.014.900
-Gol. II senilai Rp. 1.560.800 s/d Rp. 2.865.000
-Gol. III senilai Rp. 1.560.800 s/d Rp. 3.597.800
Artikel Terkait
9 Tradisi Menjelang Ramadhan Jateng-Yogya, Meriahnya Dandangan Sakralnya Apeman
Seeing Plaza Parahyangan, the 1983-founded Distro Center in the City of Bandung
9 Amalan yang Wajib Dilakukan Selama Bulan Suci Ramadhan, Jangan Lupa Laksanakan!
Berapa Lama Waktu Pencairan KUR BRI 2023? Simak Selengkapnya di Sini!
Guru Dipecat Usai Sebut Maneh, Unggahan Lawas Ridwan Kamil Jadi Sorotan, Netizen Ramai Ungkap Jejak Digital