Segini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2023, Mulai Dari Golongan IV, Lengkap Dengan Janda Duda dan Lainnya

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:28 WIB
Simak jadwal pencairan THR PNS 2023. (Instagram @staffsuspresiden)
Simak jadwal pencairan THR PNS 2023. (Instagram @staffsuspresiden)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Bagi anda yang mencari tahu berapa nominal gaji pensiunan PNS 2023, mulai dari golongan IV hingga janda/duda dan lainnya.

Simak rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2023, dari aturan resmi pemerintah dibawah ini.

Sebab pasalnya, banyak isu yang beredar menyoal gaji pensiunan PNS 2023 yang dikabarkan naik dari tahun sebelumnya.

Hal ini wajar, mengingat beberapa tahun kebelakang belum ada kenaikan gaji untuk penerima maupun pensiunan PNS hingga tahun 2023.

Baca Juga: Guru Dipecat Usai Sebut Maneh, Unggahan Lawas Ridwan Kamil Jadi Sorotan, Netizen Ramai Ungkap Jejak Digital

Apalagi ditambah adanya kenaikan anggaran untuk membayar manfaat pensiunan ditahun 2023.

Hal tersebut tercantum dalam nota keuangan yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.

Maka tidak heran, bila banyak masyarakat penerima dana pensiun yang sangat berharap nominalnya naik tahun ini.

Agar tidak blunder, apalagi termakan isu hoak. Simak daftar rincian gaji pensiunan PNS tahun 2023 dibawah ini.

Resmi berdasarkan aturan yang berlaku untuk pencairan ditahun 2023.

1. Gaji Pensiun PNS Golongan IV

-Gol. I senilai Rp. 1.560.800 s/d Rp. 2.014.900

-Gol. II senilai Rp. 1.560.800 s/d Rp. 2.865.000

-Gol. III senilai Rp. 1.560.800 s/d Rp. 3.597.800

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X