LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Akhirnya pemerintah akan segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR lebaran 2023 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya.
Setiap akan ada THR bagi pegawai PNS dan ASN lainnya, maka pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait pencairannya itu, seperti petunjuk teknis.
Tahun ini, THR 2023 rencananya akan dicairkan kembali oleh pemerintah kepada pegawai PNS dan ASN lainnya lantaran untuk anggaran komponen belanja pegawai dalam APBN sudah disiapkan pemerintah di 2023.
Baca Juga: Waspada dalam Berkendara, Warga Bandung Kena Sabetan Senjata Tajam saat Melintas di Flyover
Besaran komponen belanja pegawai untuk THR PNS dan ASN tersebut dianggarkan pemerintah sebesar Rp257,2 triliun, itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Artinya THR PNS 2023 akan kembali dicairkan namun presiden belum memberikan pengumuman ketentuan terkait pemberian THR lebaran tersebut.
Tetapi kabar baiknya, bahwa dalam waktu dekat ini Presiden Jokowi akan segera mengumumkan terkait ketentuan THR PNS 2023.
Hal itu dibenarkan oleh Sri Mulyani dalam Konferensi pers APBN Februari yang menyampaikan bahwa dalam waktu dekat THR PNS 2023 akan sampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka? Berikut Ini Faktor yang Akan Menjamin Kamu Lolos
Menteri Keuangan itu lebih lanjut menjelaskan, terlebih sebentar lagi para pegawai PNS akan memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Namun demikian, Sri Mulyani tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman yang akan disampaikan oleh Presiden Jokowi mengenai THR PNS itu.
Dirinya pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan berapa besaran THR PNS 2023 untuk lebaran tahun ini.
Lebih lanjut wanita yang bisa disapa Ani itu berharap bahwa pencairan THR PNS 2023 dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Daftar 10 HP Xiaomi Terbaru Maret 2023, Spek Gahar Pelibas Game Berat!
Artikel Terkait
Tidak Hanya PNS, THR 2023 akan Dicairkan kepada PPPK, Catat Jadwal Tunjangan Hari Raya Ditransfer ke Rekening
4 Honorer dapat Gaji ke 13 dan THR PNS 2023, Kamu Termasuk Nih?
Benarkah PPPK Guru 2022 Bakal Terima THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023? Simak Aturan Resminya!
Bahaya! Menaker Ungkap Gaji Dipotong 25 Persen, Apakah Termasuk Nominal THR PNS 2023?
Tidak Cair Merata! THR dan Gaji ke 13 PNS Tidak Akan Diterima oleh ASN dengan Golongan Ini