Tidak Cair Merata! THR dan Gaji ke 13 PNS Tidak Akan Diterima oleh ASN dengan Golongan Ini

- Kamis, 16 Maret 2023 | 18:31 WIB
Ilustrasi  -- THR dan gaji ke 13 PNS tidak cair merata, ada golongan yang dapat pengecualian (Pexels)
Ilustrasi -- THR dan gaji ke 13 PNS tidak cair merata, ada golongan yang dapat pengecualian (Pexels)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- THR dan gaji ke 13 PNS tidak cair merata, ada golongan yang dapat pengecualian, simak hingga akhir.

THR dan gaji ke 13 PNS memang sudah ditunggu-tunggu kapan tanggal pasti pencairannya oleh para anggota sipil negara (ASN).

Adapun ASN yang menerima THR dan gaji ke 13 tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI dan juga Polri.

Baca Juga: Bahaya! Menaker Ungkap Gaji Dipotong 25 Persen, Apakah Termasuk Nominal THR PNS 2023?

Terkait dengan pencairan, pemerintah telah memastikan akan membagikan jatah THR dan gaji 13 tahun ini kepada seluruh ASN.

Namun, terdapat dua ASN yang menjadi pengecualian dengan kualifikasi khusus yang tidak mendapat THR dan gaji ke-13.

Sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022, THR dan gaji ke-13 bukanlah hal asing lagi untuk para ASN.

Ketika menjelang datangnya hari raya Idul Fitri, jatah THR dari pemerintah diberikan dengan tujuan sebagai langkah menyejahterakan para ASN di Indonesia.

Baca Juga: Benarkah PPPK Guru 2022 Bakal Terima THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023? Simak Aturan Resminya!

Peraturan yang mengatur tentang THR dan gaji 13 ASN, resmi tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dalam PP tersebut dijelaskan jika aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut.

1. PNS

2. PPPK

3. Polri

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X