AYOBANDUNG.COM -- Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Surya Henry Surya kembali ditahan oleh pihak Bareskrim Polri pada Kamis (16/3/2023).
Kembali ditahannya Henry Surya oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pemalsuan dokumen atas kasus KSP Indosurya.
Atas kasus ini, Henry Surya terancam dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
Hal tersebut ditegaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bahwa yang bersangkutan resmi menjadi tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Aturan Passing Grade dlam Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Resmi Menyesuaikan Jenis Jabatan!
"Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," ungkap Brigjen Pol Ahmad dikutip AyoBandung melalui laman suara.com, Kamis (16/3/2023).
Tim penyidik kembali menangkap Henry Surya di Apartemen Raflesia, wilayah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 14 Maret 2023.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel," imbuhnya.
Ditangkapnya kembali Henry Surya oleh pihak Bareskrim Polri terkait penyidikan baru.
Sebelumnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Januari 2023 lalu menyatakan terdakwa Henry Surya dan June Indra tak bersalah dan dibebaskan dari vonis.
Baca Juga: Sambut Gema Ramadhan di Sheraton Bandung Hotel and Towers, Ada Iftar Buffet hingga Hampers Lucu!
Dalam vonis bebas tersebut dinyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukanlah pidan, melainkan perdata.
Akibat kasus KSP Indosurya, merugikan lebih dari 23.000 nasabah dengan total kerugian berkisar Rp106 triliun.
Hingga Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakbar yang dianggap keliru dalam menerapkan hukum atas kasus ini. (Arif Rakhmat Prakoso)
Artikel Terkait
Ditetapkan Tersangka, Bos KSP Indosurya Resmi Ditahan Polisi