Jangan Terlewat! Pendaftaran Mudik Gratis Bus Kementerian Perhubungan Telah Dibuka, Segera Unduh Aplikasi Ini

- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:42 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik

AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Perhubungan secara resmi telah membuka program Mudik Gratis 2023 dalam upaya pengurangan angka pengguna sepeda motor oleh pemudik.

Secara khusus, hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko peningkatan angka kecelakaan lalu lintas dalam mudik Tahun 2023.

Atas dasar hal tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan darat telah menyiapkan 585 unit bus untuk digunakan dalam Mudik Gratis 2023.

Di tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyiapkan kurang lebih 24 ribu kuota mudik gratis yang terbagi dalam arus mudik dan arus balik.

Baca Juga: Jual Mobil Fiktif, Ajudan Pribadi Resmi Jadi Tersangka dan Dijerat dengan Dua Pasal Sekaligus!

Dikutip AyoBandung.com dari situs resmi Departemen Perhubungan, Direktur Angkutan Jalan, Suharto mengungkapkan bahwa pendaftaran program ini akan berlangsung kurang lebih selama 1 bulan.

Akan tetapi, pendaftaran dari Mudik Gratis ini tentunya juga akan ditutup apabila kuota yang disediakan sudah habis diambil masyarakat.

“Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai hari ini tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 atau jika kuota sudah habis," jelas Suharto.

Tak hanya itu saja, Suharto juga menjelaskan tentang syarat dan ketentuan dari Mudik Gratis Tahun 2023.

Salah satu ketentuan dasarnya adalah mengenai pendaftaran yang harus dilakukan secara online melalui aplikasi mobile yang telah disediakan.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2023, Doa Berbuka Puasa yang Benar Kata Ustadz Khalid Basalamah

Ada juga syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon pemudik sebelum menjadi peserta Mudik Gratis 2023.

Sementara untuk tujuannya, masyarakat hanya bisa memilih 1 kota untuk tujuan mudik atau pulang kampung.

“Adapun untuk Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Tahun 2023 antara lain pendaftaran secara online, melalui aplikasi mobile ‘MitraDarat’. Peserta juga wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP). Setiap peserta hanya bisa memilih 1 (satu) kota tujuan mudik,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: dephub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X