Lulusan PPPK Guru 2022 Bakal Diguyur Gaji dan Tunjangan Melimpah, Auto Jadi Kaya Raya!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:21 WIB
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022 Melimpah. ( https://www.instagram.com/)
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022 Melimpah. ( https://www.instagram.com/)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah sudah resmi mengangkat 150.300 guru usai digelarnya seleksi PPPK guru 2022.

Meski mengalami keterlambatan pengumuman, hal ini tidak akan berdampak terhadap gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK guru 2022.

Gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada ASN PPPK Guru 2022 cukup melimpah.

Agar lebih jelas, simak informasi seputar gaji dan tunjangan bagi yang telah resmi menjadi PPPK guru tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kini telah resmi hanya mengakui dua jenis pejabat ASN.

Dua pejabat tersebut terdiri dari PPPK, serta Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

Meskipun gaji dan tunjangan tetap lebih besar PNS, PPPK akan tetap mendapatkan sejumlah tunjangan dan gaji yang lumayan besar.

Tunjangan dan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Untuk daftar rincian lengkapnya, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.

Tunjangan PPPK

  1. Tunjangan Keluarga.

  2. Tunjangan Jabatan Struktural.

  3. Tunjangan Pangan.

  4. Tunjangan Jabatan Fungsional atau lainnya.

Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan.

1. Gol I Rp1794.900 – Rp2.686.200

2. Gol II Rp1.960.200 – Rp2.843.900

3. Gol III Rp2.043.200 – Rp2.964.200

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lolos Seleksi PPPK Dapat 4 Cuan, Guru Honorer Wajib Cek

Minggu, 26 Februari 2023 | 08:59 WIB
X