LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah sudah resmi mengangkat 150.300 guru usai digelarnya seleksi PPPK guru 2022.
Meski mengalami keterlambatan pengumuman, hal ini tidak akan berdampak terhadap gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK guru 2022.
Gaji dan tunjangan yang akan diberikan kepada ASN PPPK Guru 2022 cukup melimpah.
Agar lebih jelas, simak informasi seputar gaji dan tunjangan bagi yang telah resmi menjadi PPPK guru tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kini telah resmi hanya mengakui dua jenis pejabat ASN.
Dua pejabat tersebut terdiri dari PPPK, serta Pegawai Negeri Sipil alias PNS.
Meskipun gaji dan tunjangan tetap lebih besar PNS, PPPK akan tetap mendapatkan sejumlah tunjangan dan gaji yang lumayan besar.
Tunjangan dan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Untuk daftar rincian lengkapnya, dapat dilihat dalam ulasan di bawah ini.
Tunjangan PPPK
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Jabatan Struktural.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional atau lainnya.
Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan.
1. Gol I Rp1794.900 – Rp2.686.200
2. Gol II Rp1.960.200 – Rp2.843.900
3. Gol III Rp2.043.200 – Rp2.964.200
Artikel Terkait
Jadwal dan Link Daftar Seleksi PPPK KemenPAN RB 2023
Puluhan Guru Honorer Lolos PPPK Mendadak Batal Diangkat, Gara-gara Nilainya Tergeser
Selain PNS dan PPPK, THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023 Bakal Cair Ke Non ASN, Nominalnya Bikin Bangga!