LPSK Tolak Lindungi AG Lebih Pilih Saksi Kunci Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Kenapa?

- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:09 WIB
LPSK tolak lindungi AG lebih pilih saksi kunci kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, kenapa? (Twitter @kurawa)
LPSK tolak lindungi AG lebih pilih saksi kunci kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, kenapa? (Twitter @kurawa)

LENGKONG, AYOBANDUNG.C0M -- LPSK tolak lindungi AG lebih pilih saksi kunci kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, kenapa?

Kasus Penganiayaan Mario Dandy terus menarik perhatian publik. Kini, diketahui LPSK menolak perlindungan AG dan memutuskan melindungi saksi kunci dalam kasus tersebut.

LPSK menjelaskan alasan penolakan perlindungan AG atas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap david di Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga: Tiga Pemain Akademi Persib Putri Terpilih Ikuti Program Pendidikan JICE di Jepang

Hal itu lantaran AG merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David

Sebelumnya status AG sebagai anak berhadapan dengan hukum kemudian berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau  pelaku atau anak.

AG disebut terlibat merencanakan penganiayaan terhadap David bersama Mario Dandy dan Shane Lukas di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023

Baca Juga: Tertunduk Lesu di PN Jakarta Selatan, Tamara Bleszynski Syok : Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rajiun!

Oleh karena itu, LPSK menolak permohonan perlindungan AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David anak pengurus GP Ansor tersebut

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo juga menuturkan pihaknya menolak permohonan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat perlindungan pasal 28(1)(a) dan (d).

“Pasal itu mengatur syarat formil perlindungan  saksi dan/atau korban,” kata Ketua LPSK

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, status AG saat ini tidak tercantum dalam Pasal 5(3) UU No. 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Harga Telur di Kota Bandung Naik, Menyentuh Rp29.000 Per Kilogram

Selain itu, penolakan permohonan perlindungan AG yang dimuat dalam Pasal 28(1)(a) mengatur sifat pentingnya kesaksian saksi dan korban dan Pasal 28(d) mengatur rekam jejak tindak pidana dari keterangan saksi dan korban.

Halaman:

Editor: Afifah Nur Hawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Senin 25 September 2023 Turun Tipis

Senin, 25 September 2023 | 08:37 WIB
X