Mau Mudik Gratis Naik Kereta Api? Syarat Ini Harus Dipenuhi Peserta Motis 2023 Kemenhub: Motor Di Bawah 200 CC

- Selasa, 14 Maret 2023 | 12:20 WIB
Simak syarat mudik gratis atau Motis dari Kemenhub tahun 2023. (kai.id)
Simak syarat mudik gratis atau Motis dari Kemenhub tahun 2023. (kai.id)

AYOBANDUNG.COM – Simak persyaratan yang harus dipenuhi peserta Mudik Gratis Kereta Api dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub di bawah ini!

Mudik Gratis Kereta Api dari Kemenhub tentunya jadi incaran para masyarakat.

Bagaimana tidak, jelang momen Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, para perantau di Jabodetabek pasti ingin merasakan pulang ke kampung halamannya. Program Mudik Gratis Kereta Api dari Kemenhub adalah solusinya.

Baca Juga: Viral Video Lawas Mario Dandy Latihan Tinju, Publik Malah Tahan Tawa Lihat Kejanggalan Ini

Apalagi jika berbicara tentang bulan Ramadhan, mudik atau pulang kampung menjadi salah satu aktivitas wajib yang dilakukan oleh sebagian besar orang.

Khususnya bagi mereka yang terbiasa hidup di perkotaan, momen Ramadhan 2023 akan menjadi salah satu kesempatan emas untuk melepaskan penat.

Tak hanya itu saja, mudik juga termasuk dalam agenda wajib bagi umat Muslim ketika mendekati lebaran Idul Fitri.

Ketika Idul Fitri, halal bihalal yang dilaksanakan di kampung halaman menjadi momen paling penting, bahkan momen puncak dari seluruh rangkaian bulan Ramadhan.

Baca Juga: Gugat Erick Thohir dan Bos Telkom Soal Proyek Fiktif, Kuasa Hukum Sebut Ada 71 Perusahaan Terlibat

Oleh karena itu, tak heran apabila banyak orang yang berasal dari perkotaan berniat untuk mudik atau pulang kampung di libur panjang ini.

Sehubungan dengan hal itu, pemerintah Indonesia pada tahun 2023 ini memiliki program baru yang bertujuan membantu masyarakat yang ingin mudik.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan layanan program Mudik Gratis bagi masyarakat menggunakan kereta api.

Dikutip AyoBandung.com dari situs resminya, pendaftaran dari program Mudik Gratis Kereta Api ini dimulai pada 1 Maret 2023 hingga 3 Mei 2023.

Baca Juga: Mantap! Tunjangan dan Gaji Bagi PPPK Guru 2022 Bakal Cair Sebesar Ini, Selamat Bagi yang Lolos Seleksi

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Sumber: mudikgratis.dephub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X