Maaf! THR Karyawan Dipotong karena Hal Ini, Bonus Ramadhan Tidak Full

- Selasa, 14 Maret 2023 | 06:59 WIB
Ilustrasi, THR karyawan dipotong pihak perusahaan  (Freepik.com)
Ilustrasi, THR karyawan dipotong pihak perusahaan (Freepik.com)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Tak lama lagi Ramadhan segera tiba, kalangan karyawan atau pegawai tentunya menantikan pencairan THR.

THR adalah hak para karyawan, maka dari itu, perusahaan wajib memberikannya, sesuai dengan waktu yang ditentukan.

THR ini tidak diberikan awal ramadhan, biasanya, pembagian bonus ramadan itu dilakukan saat mendekati hari raya.

BACA JUGA: Selamat THR dan Gaji 13 PNS Siap Ditransfer, Cek Rekening Tanggal Segini,

Untuk Nominal bonusnya, setiap perusahaan biasanya memiliki kebijakan masing-masing.

Sayangnya, ada karyawan yang THR-nya dipotong oleh pihak perusahaan. Waduh, kok bisa?

Nominal THR ternyata juga bisa dipotong karena alasan tertentu.

Berdasarkan penjelasan dari Hukum Online, Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha atau perusahaan.

BACA JUGA: Formasi CPNS 2023 bagi Lulusan SMA dan S1 di Kemenkumham, Perhatikan Syarat dan Berkasnya

THR karyawan dipotong bisa terjadi karena pekerja mempunyai utang di perusahaan.

Tapi dengan catatan, pemotongan THR itu tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima.

Hal itu bertujuan agar para pekerja yang bersangkutan tetap bisa merayakan hari raya keagamaannya, dengan keuangan yang memadai.

Cara menghitung THR

Cara hitung besaran THR karyawan, berdasarkan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 12 bulan dapat dihitung dengan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.

BACA JUGA: CPNS 2023 Lulusan SMA bisa Daftar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ini Formasi Syarat dan Jadwalnya

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X