Tertarik Menjadi KPPS Pemilu 2024? Simak Tugas, Wewenang, dan Masa Kerjanya di Sini!

- Senin, 13 Maret 2023 | 16:55 WIB
 Banyak Peminat, Segera daftar KPPS Pemilu 2024: syarat, gaji, cara daftar, jadwal (KPU Kab. Bulukumba)
Banyak Peminat, Segera daftar KPPS Pemilu 2024: syarat, gaji, cara daftar, jadwal (KPU Kab. Bulukumba)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah di depan mata. Segala bentuk persiapan dilakukan oleh pemerintah untuk menyambut agenda akbar 5 tahunan ini.

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan membentuk KPPS Pemilu 2024.

Apabila Anda tertarik untuk mendaftar sebagai KPPS Pemilu 2024, ada baiknya untuk menyimak informasi mengenai tugas, wewenang, dan masa kerjanya berikut.

Baca Juga: Beda Pantarlih dengan KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja, Gaji, Jumlah Anggota dan Tugasnya

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau (KPPS) adalah salah satu badan adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tujuan utama pembentukan KPPS ini adalah untuk membantu pelaksanaan tahapan pemilihan umum (pemilu).

KPPS memiliki tugas wewenang dan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwa tugas KPPS antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Pantarlih Resmi Dilantik, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya di Sini

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Pemkot Bandung Serahkan KTP Elektronik Kepada Warga Binaan Lapas Banceuy

Dilansir AyoBandung.com dari Youtube Luqman Hakim TBN, masa kerja KPPS Pemilu 2024 kurang lebih akan berjalan selama satu bulan.

Diperkirakan, KPPS akan mulai bekerja pada tanggal (25/012024) hingga tanggal (23/02/2024).

Dalam regulasi disebutkan bahwa pembentukan KPPS paling lambat harus sudah dilaksanakan 14 Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: Youtube Luqman Hakim TBN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X