LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Sejak lama, masalah honorer menjadi salah satu isu yang selalu menjadi perhatian publik di Indonesia.
Banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dengan gaji yang rendah dan tanpa jaminan masa depan.
Beberapa kalangan honorer bahkan sudah bekerja selama bertahun-tahun namun belum juga mendapatkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BACA JUGA: Honorer Batal Dihentikan Massal, Ini kata Pemerintah soal Nasib Non ASN di 2023
Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer menjadi perhatian yang sangat penting bagi mereka.
Pada tanggal 28 November 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menghapus 7 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS.
Kategori-kategori tersebut antara lain tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi, masa kerja 1 tahun, usia di bawah 20 tahun, usia di atas 56 tahun, dan tidak ada keterangan ijazah.
Penghapusan ini dilakukan dalam rangka menyongsong kebijakan baru pemerintah yang membedakan antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Honorer Gagal jadi PPPK di 2023 bakal Diberi Uang Modal Usaha? Ini Faktanya!
Namun, terdapat juga dua kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PNS, yaitu honorer kategori II/KII yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Meski begitu, para honorer yang tidak masuk dalam kedua kategori tersebut harus mencari solusi alternatif untuk masa depan mereka.
Salah satu solusi yang sempat disinggung oleh pemerintah adalah skema outsourcing.
Outsourcing atau alih daya adalah solusi ampuh karena yang berkaitan dengan dana tidak lagi bengkak kepada APBN/APBD melainkan akan ditanggung pihak ketiga.
BACA JUGA: Segera Cek Nama Anda di Dapat Pemilu 2024, Masukkan NIK KTP di Sini!
Dengan begitu, tenaga honorer masih tetap bisa bekerja meskipun tidak diangkat menjadi PNS.
Meski demikian, dampak penghapusan honorer tidak hanya dirasakan oleh para honorer itu sendiri, tetapi juga oleh instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga honorer untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Artikel Terkait
Honorer Gagal jadi PPPK di 2023 Bakal Diberi Uang Modal Usaha? Ini Faktanya!
Honorer Batal Dihentikan Massal, Ini Kata Pemerintah soal Nasib Non ASN di 2023
Maaf! Honorer Tidak Dapat THR jika Lakukan Hal Ini, Anda Termasuk?
Segera Cek Nama Anda di DPT Pemilu 2024, Masukkan NIK KTP di Sini!