Segera Cek Nama Anda di DPT Pemilu 2024, Masukkan NIK KTP di Sini!

- Senin, 13 Maret 2023 | 10:16 WIB
cek nama DPT Pemilu 2024, pakai NIK KTP atau paspor  (Pemprovjateng.go.id)
cek nama DPT Pemilu 2024, pakai NIK KTP atau paspor (Pemprovjateng.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pesta demokrasi pemilu 2024 kian terasa, masyarakat pun kini sudah bisa mengecek nama yang terdaftar sebagai DPT pada pemilu mendatang.

KPU meminta masyarakat mengecek namanya apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Bila belum terdaftar sebagai pemilih atau DPT pada Pemilu 2024, maka diharapkan segera melapor ke KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Polri bakal Tempuh Jalur Ini

Untuk itu, Anggota KPU RI, Betty Epsilon mengimbau ke seluruh masyarakat, untuk mengecek, apakah sudha terdaftar sebagai DPT di pemilu 2024 atau belum

Cara cek nama DPT Pemilu 2024, cukup mudah. Masyarakat cukup akses link lewat Hp atau laptop di sini

Selanjutnya, masyarakat perlu masukkan nomor NIK (Nomor Induk) KTP atau paspor.

Bila nama Anda sudah terdaftar, maka Anda menjadi pemilih di Pemilu 2024 nanti.

BACA JUGA: Gaji PPS, KPPS, PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja  

Betty menyampaikan, apabila nama belum terdaftar, tapi merasa memenuhi syarat maka segera sampaikan ke KPU kabupaten/kota, ke PPK di kecamatan, ke PPS di kelurahan/desa, atau ke Pantarlih.

Sekadar diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Berikut syarat pemilih, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA: Cara Daftar Bansos PKH Rp 3 Juta per Orang, Lengkap Jadwal Bansos Cair

2. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X