LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pesta demokrasi pemilu 2024 kian terasa, masyarakat pun kini sudah bisa mengecek nama yang terdaftar sebagai DPT pada pemilu mendatang.
KPU meminta masyarakat mengecek namanya apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Bila belum terdaftar sebagai pemilih atau DPT pada Pemilu 2024, maka diharapkan segera melapor ke KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Polri bakal Tempuh Jalur Ini
Untuk itu, Anggota KPU RI, Betty Epsilon mengimbau ke seluruh masyarakat, untuk mengecek, apakah sudha terdaftar sebagai DPT di pemilu 2024 atau belum
Cara cek nama DPT Pemilu 2024, cukup mudah. Masyarakat cukup akses link lewat Hp atau laptop di sini
Selanjutnya, masyarakat perlu masukkan nomor NIK (Nomor Induk) KTP atau paspor.
Bila nama Anda sudah terdaftar, maka Anda menjadi pemilih di Pemilu 2024 nanti.
BACA JUGA: Gaji PPS, KPPS, PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
Betty menyampaikan, apabila nama belum terdaftar, tapi merasa memenuhi syarat maka segera sampaikan ke KPU kabupaten/kota, ke PPK di kecamatan, ke PPS di kelurahan/desa, atau ke Pantarlih.
Sekadar diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
Berikut syarat pemilih, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
BACA JUGA: Cara Daftar Bansos PKH Rp 3 Juta per Orang, Lengkap Jadwal Bansos Cair
2. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
Artikel Terkait
Gaji PPS Pemilu 2024 Naik? Segini yang Diterima Lengkap Cara dan Syarat Daftar
Daftar Gaji PPS KPPS PPK dan Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
Cara Dapat Bansos PKH Rp 3 Juta Per Orang dan Jadwal Bantuan Cair
Cara Daftar Bansos PKH Rp 3 Juta Per Orang, Lengkap Jadwal Bansos Cair
LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Polri bakal Tempuh Jalur Ini untuk Richard Eliezer