Istri: Rahel Nainggolan
Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Ditjen Pajak, kompensasi gaji jabatan Bursok Antony Marlon adalah sebesar Rp 28.757.200 per bulan.
Bursok Anthony Marlon diketahui menderita kerugian atas kasus investasi bodong yang ia alami tak hanya merugikan pribadinya namun juga kerugian materiil negara.
Bahkan, Bursok Anthony Marlon mengadukan PT palsu yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah yang dilakukannya sejak 27 Mei 2021. ***
Artikel Terkait
Sejumlah Tempat yang Jadi Titik Balap Liar Saat Ramadan Akan Dijaga
Kunjungi Classy Exhibition Tangerang Dan Menangkan Grand Prize 1 unit Yamaha Grand Filano Hybrid Connected
Wawancara Bharada E Tayang Tanpa Restu dari LPSK, Alasan Pencabutan Perlindungan?
LPSK Meradang hingga Cabut Perlindungan Bharada E, Ternyata Gara-gara Richard Eliezer Katakan Hal Ini
Saksi APA Ngadu pada Mario Dandy Soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan David Kepada AGH, Bagaimana Bisikannya?