Putusan Banding Pada 12 April 2023, Akankah Ferdy Sambo Tidak Jadi Dihukum Mati?

- Jumat, 10 Maret 2023 | 15:41 WIB
Pembacaan putusan banding Ferdy Sambo dilakukan pada tanggal 12 April 2023, akankah jadi dihukum mati atau tidak? (Tangkap Layar YouTube KompasTV)
Pembacaan putusan banding Ferdy Sambo dilakukan pada tanggal 12 April 2023, akankah jadi dihukum mati atau tidak? (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

AYOBANDUNG.COM -- Perjuangan Ferdy Sambo selaku dalang dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat belum berakhir.

Usai vonis mati yang dibacakan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso untuknya pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo telah mengajukan banding dan pembacaan putusan banding tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pemeriksaan banding merupakan pemeriksaan ulangan dan adanya kemungkinan Ferdy Sambo akan diperiksa ulang beserta saksi-saksi yang ada sesuai aturan perundang-undangan dengan Pasal 238 ayat 2 guna mencari kebenaran secara materil.

Baca Juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Dilakukan Secara Terbuka dan Umum, Vonis Bakal Lebih Ringan?

"Seandainya Sambo diperiksa kembali termasuk juga saksi-saksi yang lain yang akan diajukan, seandainya akan diperiksa, itu sangat dimungkinkan," penjelasan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Unsoed, Hibnu Nugroho dikutip dari youtube KompasTv (09/03/23).

Banding yang diajukan oleh Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo ini bertujuan untuk mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dari hukuman mati.

"Jadi Sambo masih berusaha sepenuhnya untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan,"ungkap Hibnu Nugroho.

Hukuman yang dimungkinkan menurut Hibnu Nugroho tersebut paling tidak hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman 20 tahun untuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Dibacakan Tanggal Ini, Ada yang Berharap Ditolak dan Ada yang Tidak

Hibnu Nugroho juga menyampaikan akan ada tiga putusan Banding tersebut yaitu:

1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri

2. Merubah putusan Pengadilan Negeri

3. Merubah, menambah, mengadili sendiri terhadap putusan di Banding

Tak hanya itu, Hibnu Nugroho juga menyampaikan jika memang dalam banding tersebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka Ferdy Sambo berhak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Senin 25 September 2023 Turun Tipis

Senin, 25 September 2023 | 08:37 WIB
X