AYOBANDUNG.COM -- Perjuangan Ferdy Sambo selaku dalang dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat belum berakhir.
Usai vonis mati yang dibacakan oleh Hakim Wahyu Iman Santoso untuknya pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo telah mengajukan banding dan pembacaan putusan banding tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pemeriksaan banding merupakan pemeriksaan ulangan dan adanya kemungkinan Ferdy Sambo akan diperiksa ulang beserta saksi-saksi yang ada sesuai aturan perundang-undangan dengan Pasal 238 ayat 2 guna mencari kebenaran secara materil.
Baca Juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Dilakukan Secara Terbuka dan Umum, Vonis Bakal Lebih Ringan?
"Seandainya Sambo diperiksa kembali termasuk juga saksi-saksi yang lain yang akan diajukan, seandainya akan diperiksa, itu sangat dimungkinkan," penjelasan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Unsoed, Hibnu Nugroho dikutip dari youtube KompasTv (09/03/23).
Banding yang diajukan oleh Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo ini bertujuan untuk mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dari hukuman mati.
"Jadi Sambo masih berusaha sepenuhnya untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan,"ungkap Hibnu Nugroho.
Hukuman yang dimungkinkan menurut Hibnu Nugroho tersebut paling tidak hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman 20 tahun untuk Ferdy Sambo.
Baca Juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Dibacakan Tanggal Ini, Ada yang Berharap Ditolak dan Ada yang Tidak
Hibnu Nugroho juga menyampaikan akan ada tiga putusan Banding tersebut yaitu:
1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri
2. Merubah putusan Pengadilan Negeri
3. Merubah, menambah, mengadili sendiri terhadap putusan di Banding
Tak hanya itu, Hibnu Nugroho juga menyampaikan jika memang dalam banding tersebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka Ferdy Sambo berhak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Pakar Ini Sebut Ferdy Sambo Banyak Bohong Apalagi Putri Candrawati, Hingga Ungkap Hal Tak Terduga
Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Kebohongan Ferdy Sambo cs: Banyak yang Tak Sesuai!
Ini Deretan Hasil Vonis Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Sudah Tepatkah Keputusan Majelis Hakim?
Tok! Hendra Kurniawan Eks Geng Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara
Publik Bandingkan Attitude Ferdy Sambo dengan Teddy Minahasa saat Sidang, Lebih Baik yang Mana?
Drama Sidang Ferdy Sambo Telah Usai, Kapolri: Pil Pahit untuk Melakukan Perbaikan