Bansos Ramadan-Idul Fitri Cair 3 Bulan, Anda Termasuk Penerima?

- Kamis, 9 Maret 2023 | 17:20 WIB
Bansos Ramadan-Idul Fitri Cair 3 Bulan, Anda Termasuk Penerima? (ekon.go.id)
Bansos Ramadan-Idul Fitri Cair 3 Bulan, Anda Termasuk Penerima? (ekon.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) Ramadan dan Idul Fitri yang cair selama 3 bulan. Apakah Anda termasuk penerima?

Kabar terkait bansos Ramadan dan Idul Fitri yang cair selama 3 bulan tentu akan membantu masyarakat terutama golongan miskin. Siapa saja yang termasuk penerima?

Diketahui oleh masyarakat, menjelang puasa dan lebaran harga pangan akan meningkat. Oleh karena itu, bansos Ramadan dan Idul Fitri yang cair selama 3 bulan bagi penerima dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.

Menghadapi kenaikan harga pangan inilah pemerintah akan memberikan bansos Ramadan dan Idul Fitri yang cair selama 3 bulan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Kick Off Meeting Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) 2023 menjelaskan, langkah antisipatif untuk mengendalikan inflasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2023 harus dilakukan.

Baca Juga: Sesar Lembang vs Sesar Cimandiri Bikin BMKG Siaga, Bahaya Mana? 

Baca Juga: BMKG Bikin Ngeri! Gempa Sesar Cimandiri dan Lembang Ancam Daerah Ini 

“Melakukan pemantauan harga kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, cabai, bawang, daging dan telur ayam ras, dan daging sapi,” kata Airlangga dikutip dari laman Ekon, 9 Maret 2023.

Selain melakukan pemantauan harga pangan, pemerintah akan memberikan bansos Ramadan dan Idul Fitri yang cair selama 3 bulan.

“Bantuan beras selama 3 bulan. Demikian pula untuk bantuan telur dan ayam ini sedang diatur regulasinya,” ucapnya.

Dengan demikian, selama 3 bulan masyarakat akan mendapat bansos Ramadan dan Idul Fitri berupa beras, telur, dan daging ayam.

Ketiga jenis bahan pangan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Lantas siapa saja yang termasuk penerima?

Baca Juga: Pinjam Dana KUR BRI 2023 Ditolak karena Usaha 6 Bulan Anda Beralih? Ini Solusi BRI, Bisa Diakumulasikan! 

Baca Juga: Resmi! PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diangkat 1 Mei 2023, Kontrak Kerja Berapa Tahun? 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X