LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2023 ini tetap akan mencairkan sejumlah bantuan sosial atau bansos diantaranya adalah PKH tahap 1 dan BPNT.
Bulan Maret ini merupakan akhir periode bansos PKH tahap 1 dan BPNT 2023 akan cair.yang dijadwalkan setiap tiga bulan sekali.
Hingga saat ini para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih harus menunggu jadwal pencairan PKH tahap 1 dan BPNT yang kabarnya akan cair secara bersamaan.
Kementerian Sosial dan Kementerian BUMN sepakat bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT 2023 melalui himbara (himpunan bank milik negara) dan kantor pos.
Adapun kesepakatan yang telah dibuat Tri Risma dengan Kementerian BUMN terkait dengan pencairan bansos PKH tahap 1 dan BPNT 2023 adalah sebagai berikut:
Bagi KPM yang rumahnya dekat dengan bank dapat mencairkan dana bansos PKH tahap 1 dan BPNT 2023 melalui ATM atau kantor cabang terdekat.
Jika KPM tidak melakukan pencairan pada jangka waktu yang telah ditentukan maka penyaluran akan diambil oleh pihak PT Pos Indonesia.
"Kita telah menyepakati itu, jadi yang semula di Bank kalau tidak diambil dalam beberapa waktu nanti kita sepakati maka penyalurannya diserahkan ke PT Pos," Kata Menteri Tri Risma.
Pencairan melalui kantor pos akan berfokus pada 50 persen wilayah yang tertinggal, bagi masyarakat yang kurang informasi pihak kantor pos akan mengunjungi rumah KPM tersebut, sehingga bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kenakan Jam Tangan Mewah, Ternyata Ini Keistimewaannya
Pada pencairan PKH tahap 1 dan BPNT 2023 ini kantor pos akan menjangkau 83 kabupaten kota, sedangkan untuk himbara akan menyalurkan sebanyak 431 kabupaten kota.
Selain soal pencairan Bu Risma juga menyatakan bahwa tahun ini BPNT akan dicairkan dalam bentuk uang dan tidak menggunakan sistem e-warung kembali.
"Penyaluran BPNT itu kita sepakati dalam bentuk uang, kita tidak menggunakan e-warung lagi," ungkap Tri Risma.
Artikel Terkait
Calon Debitur KUR BRI 2023 Wajib Tahu! 4 Jenis Usaha ini Tidak Akan Bisa Ajukan Pinjaman, Apa Saja?
Perempuan Tewas Dengan Mulut Disumpal Celana Dalam Ternyata Korban Rudakpaksa
Syarat Mudik Gratis Motis Kemenhub 2023, Lengkap dengan Link Daftarnya
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kenakan Jam Tangan Mewah, Ternyata Ini Keistimewaannya
Selamat! 2 Golongan Honorer Ini Tidak Dihapus, Malah Jadi Prioritas Diangkat PNS, Tenaga Honorer yang Mana?