LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PKH tahap 1 2023 sudah cair, cek kartu merah putihmu di ATM terdekat sekarang juga sesuai skema terbaru dari Kemensos.
Kabar gembira buat KPM yang pada hari ini Selasa 7 Maret 2023 PKH tahap 1 2023 sudah cair dan melalui kartu merah putih.
Beberapa daerah di Indonesia yang sudah bisa cairkan lewat ATM terdekat uang PKH tahap 1 2023.
Baca Juga: PKH Tahap 1 2023 Cair Maret Bikin Awal Bulan Senyum, Segera Cek Ketentuan Terbaru Pencairannya
Akhirnya apa yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para KPM terkait Bantuan Sosial jenis Program Keluarga Harapan terobati.
Jika selama ini selalu menantikan pencairannya dari sejak Januari dan Februari, Kemensos akhirnya membawa kabar baik di awal Maret.
Walaupun tidak semua daerah di Indonesia telah menerima dana Bantuan Sosial ini, namun beberapa di antaranya sudah bisa melakukan transaksi pencairan.
Adapun besaran Bansos PKH tahap 1 2023 yang sudah bisa dicairkan hari ini per 7 Maret 2023 berbeda-beda.
Hal itu disebabkan karena apa yang menjadi dasar KPM tersebut bisa menerimanya.
Dalam artian, apakah KPM tersebut memiliki tanggungan anak SD, SMP, dan SMA atau merupakan lansia serta disabilitas?
Sehingga, besaran yang diberikan kepada KPM pun sangat bervariasi.
Dikutip ayobandung.com dari kanal Youtube info Digital bahwa KPM di beberapa daerah yang telah bisa mencairkan dana Bansos PKH.
Adapun KPM di beberapa daerah yang sudah bisa terima Bansos PKH meliputi:
Tangerang, Tasikmalaya, Singkawang, Manado, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Banjarmasin, Makassar, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung Selatan, Grobogan (Jawa Tengah), Palembang, Nusa Tenggara Barat dan Bali.
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 49, Link Daftar, Nilai Manfaat dan Perbandingan dengan 2022
Mengintip Indahnya Rooftop Masjid Nabawi, Area Luas Sepi Jamaah, Bisa Lihat Hamparan Langit Madinah
Naikkan Status Hukum Perkara Kejanggalan Harta Rafael Alun Trisambodo, KPK: Masuk Ke Penyelidikan
Pengusaha Wajib Berikan THR Keagamaan 2023, Siapa Saja yang Akan Menerima dan Berapa Besarannya?
Pemerintah Akui Jasa dan Kontribusi Tenaga Honorer 2023, Sinyal Kuat Diangkat Jadi ASN Seluruhnya?