LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Besaran gaji pensiunan PNS, pensiunan janda/duda PNS, dan pensiunan janda/duda PNS yang tewas dikabarkan akan naik pada 2023.
Benarkah gaji pensiunan PNS, pensiunan janda/duda PNS, dan pensiunan janda/duda PNS yang tewas naik pada 2023?
Dalam RAPBN 2023 yang kini telah menjadi UU APBN Nomor 28 Tahun 2022 tidak disebutkan gaji pensiunan PNS, pensiunan janda/duda PNS, dan pensiunan janda/duda PNS yang tewas besarannya naik.
Meskipun tidak naik pada 2023, diprediksi gaji pensiunan PNS, pensiunan janda/duda PNS, dan pensiunan janda/duda PNS yang tewas akan naik pada 2024. Kok bisa?
Pasalnya 2024 adalah tahun politik, ada pemilihan presiden baru dan kemungkinan akan ada kebijakan baru pula.
Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 Akan Cair di Tanggal Segini! Lebih Besar dari Gaji Pokok, Cek Buruan!
Baca Juga: Resmi! Honorer Batal Dihapus, Formasi CPNS dan PPPK 2023 Disiapkan
Ketentuan gaji pensiunan PNS, pensiunan janda/duda PNS, dan pensiunan janda/duda PNS yang tewas besarannya naik di tahun politik sering disebut sebagai kebijakan populis pemerintah yang bertujuan untuk mendapat suara menjelang pemilihan presiden.
Sembari menanti kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun depan wajib diketahui ternyata besarannya dengan pensiunan janda/duda PNS, dan pensiunan janda/duda PNS yang tewas berbeda lho.
Kira-kira lebih banyak mana?
Besaran gaji pensiunan PNS, pensiunan janda/duda PNS, dan pensiunan janda/duda PNS yang tewas per bulan semua golongan terbaru yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 sebagai berikut.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Masih Ditunda, Dirut dan Direktur Bisnis Mikro BRI Jelaskan Ini
Artikel Terkait
THR dan Gaji 13 2023 Maksimal Rp24 Juta, untuk PNS, PPPK, TNI, Polri atau Pensiunan?
Pensiunan PNS, TNI dan Polri Lajang Tewas, Gaji Pensiun Diterima Orang Tua Sebesar Ini
THR dan Gaji 13 2023 Pensiunan PNS, TNI dan Polri Naik? Besaran Terbaru Segini
Gaji PNS dan Pensiunan Naik 2023 atau 2024? Cek Bocorannya
Dapatkah Gaji Pensiun Rafael Alun PNS Pajak Mengundurkan Diri Imbas Kasus Mario Dandy?