AYOBANDUNG.COM- mekanisme pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 ASN (Aparatur Sipil Negara) 2023 berdasarkan aturan Pemerintah yang telah ditetapkan.
Dikutip dari laman akun resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni Menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN ini disesuaikan dengan anggaran Negara saat ini namun santer berhembus kabar jika tahun ini akan ada kenaikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN oleh Pemerintah.
mekanisme Pemberian THR dan Gaji ke-13 2023 melewati beberapa tahapan yakni oleh Kemenkeu sebagai pengatur keuangan Negara yang bersumber dari APBN ( Anggaran PendPatan dan Belanja Negara serta melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kemudian baru disepakati oleh Presiden.
Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13 ASN dan selain ASN Pemerintah juga biasanya memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para pensiunan, penerima pensiun serta tambahan kepada ASN dan kepada Polri yang aktif meningkatkan kinerjanya.
Hal ini dimaksudkan dalam bentuk apresiasi Pemerintah kepada ASN agar terus meningkatkan kinerja yang baik sesuai dengan bidang masing-masing serta upaya meningkatkan daya beli ASN untuk pertumbuhan ekonomi Negara.
Namun hingga kini mekanisme proses pencairan THR dan gani ke-13 ASN belum diterbitkan secara resmi dari Pemerintah.
Jika melihat aturan Pemerintah tahun 2022, THR dan gaji ke-13 diberikan hari ke 10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tahapan dalam pencairan THR dan gaji ke-13 di setiap daerah dengan cara Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu kemudian setelah itu dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hal ini melalui perhitungan alokasi dana terlebih dahulu oleh Kemenkeu berdasarkan anggaran yang disediakan oleh Pemerintah agar dapat mengetahui adanya kenaikan atau tidak terhadap ASN yang akan menerima THR dan gajj ke-13 baru selanjutnya akan dibuatkan peraturan Presiden mengenai hal tersebut.
Ditahun 2023 ini, menurut kalender yang telah dikeluarkan Pemerintah, bahwa hari Raya Idul Fitri jatu pada tanggal 22-23 April 2023 sehingga kemungkinan THR dan gaji ke-13 ASN akan cair dibulan April.
Artikel Terkait
THR dan Gaji ke 13 Akan Cair di Tanggal Segini! Lebih Besar dari Gaji Pokok, Cek Buruan!
Mantap! Segini Rincian Gaji Ke 13 dan THR untuk Honorer Tahun 2023
Menuju Hari H Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS, Cek Rekening Bisa Bikin ASN Sempoyongan
Siapin Dompet Tebal! Gaji ke 13 dan THR PNS Serta Pensiunan Segera Cair, Nominalnya Bikin Mata Auto Segar
Gaji ke 13 dan THR Bagi PNS, TNI, dan Polri Melebihi Nominal Sekali Gaji, Simak Info Lengkapnya Berikut Ini