AYOBANDUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengambil langkah tegas setelah harta kekayaan pejabat layaknya Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto menjadi sorotan.
Terbaru, KPK akan menindak tegas para pejabat pemerintah yang berlaku layaknya Rafael Alun dan Eko Darmanto.
Apalagi baik Rafael Alun dan Eko Darmanto, keduanya diduga tak jujur dan terbuka soal isi LHKPN yang dilaporkannya ke KPK.
Baca Juga: Drama Sidang Ferdy Sambo Telah Usai, Kapolri: Pil Pahit untuk Melakukan Perbaikan
Menindaklanjuti hal tersebut, KPK mengaku akan menindak tegas para pejabat yang tak jujur soal isi LHKPN yang dilaporkannya.
Oleh karena itu, KPK meminta pemerintah memberinya kewenangan untuk mengambil sikap kepada para pejabat yang diduga memanipulasi laporan harta kekayaannya.
Rencana KPK, pihaknya akan memberi sanksi berat kepada para pejabat yang tak jujur soal isi Laporan Harat Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN-nya.
Permintaan tersebut diungkaplan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alex Marwata pada Kamis, (2/3/2023).
Baca Juga: Prediksi Horor Peramal Gempa Turki Bikin Jantungan, Indonesia Bisa Mencekam
Jika dikabulkan, maka KPK akan menyoroti LHKPN sejumlah jabatan strategis di pemerintahan.
"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN itu kategorinya bukan penyelenggara negara, sehingga dia gak melapor. Padahal posisinya strategis," ucap Alex Marwata di Gedung KPK, Jakarta.
Sudah ancang-ancang, KPK bahkan telah mempersiapkan Peraturan Komisi atau Perkom yang mengatur mengenai hal tersebut sekaligus beserta sanksinya.
Tak tanggung-tanggung, KPK akan memecat atau mencopot jabatan para pejabat yang tak memenuhi peraturan yang dimaksud.
Artikel Terkait
Breaking News! Bukan Lagi Menjadi Saksi, AG Teman Wanita Mario Dandy Telah Meningkat Statusnya
Siapin Dompet Tebal! Gaji ke 13 dan THR PNS Serta Pensiunan Segera Cair, Nominalnya Bikin Mata Auto Segar
Cara Pesan Tiket Kereta Api Secara Online, Berikut Info Syarat Vaksin saat Mudik Lebaran 2023
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 Akan Dibuka! Simak Tahapannya Supaya Lulus Seleksi
Bupati Meminta Ketua BPD di Cianjur Mundur Gegara Kampanye Anies Baswedan
Rancaekek Rawan Air Tanah, PDAM Akan Tambah Sambungan Baru
Heboh Pemilu Ditunda, Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra: Hakim Keliru
Renungan Katolik Hari ini Jumat 3 Maret 2023 Lengkap Link Teks Jalan Salib PDF
Malam Nisfu Syaban 2023 Ngapain? Baca Doa dan Lakukan Amalan Ini Yuk
AG Berubah Status Hukumnya tapi Tidak Bisa Disebut Sebagai Tersangka, Kenapa? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya