LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan membagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi 2 dan tenaga honorer bisa diangkat menjadi salah satu jenis PPPK tersebut.
Dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan pada pekan lalu Menteri PANRB Anas mengutarakan rencana akan membagi PPPK menjadi 2 dan Ia mengakui tenaga honorer tidak bisa dihapus melainkan bisa diangkat menjadi salah satu jenis PPPK.
Apa jenis PPPK yang dibagi menjadi 2 oleh Menteri PANRB Anas tersebut? Tenaga honorer bisa diangkat menjadi jenis PPPK yang mana?
Presiden Jokowi telah meminta Menteri PANRB Anas untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN dengan jalan tengah yang baik.
Menteri PANRB Anas menyampaikan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak terlalu menambah beban anggaran.
Baca Juga: AG Jebak David Sebelum Dihajar Mario Dandy Anak PNS Pajak, Ini Isi Chatnya
“Sebisa mungkin tidak ada pemberhentian karena teman-teman non ASN ini berjasa,” kata Anas, dikutip dari laman Menpan pada 2 Maret 2023.
Menteri PANRB Anas mengakui tenaga honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan.
Atas dasar tersebut pemerintah berupaya mencari solusi terbaik bagi 2,3 juta non ASN sesuai data dasar di BKN.
Saat ini tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK pada 2022 belum dapat diangkat semua menjadi ASN.
Hal ini lantaran ada daerah yang merasa keberatan tidak mampu membayar gaji PPPK.
Baca Juga: Inilah Eko Darmanto, PNS Bea Cukai yang Viral Punya 9 Mobil Mewah dan Doyan Pamer Harta di Instagram
Baca Juga: PNS Bea Cukai dan Pajak Punya Moge, Pesawat hingga Perumahan? Gaji-Tunjangan Segini per Bulan
Artikel Terkait
Resmi! Honorer Provinsi Ini Batal Dihapus, 2023 Perpanjangan Kontrak Non ASN
Honorer 2023 Batal Dihapus? Pakai Sistem Digilir Kabupaten Ini Sudah Menerapkannya
THR dan Gaji 13 2023 Honorer Tertinggi Rp19 Juta, Cek Syarat Non ASN yang Terima
Kontrak Honorer di Kabupaten Ini Diperpanjang, 2023 Dibuka PPPK untuk Non ASN
THR dan Gaji 13 2023 Honorer Setara PNS, Cuma Non ASN Ini
Gaji Honorer 2023 Naik Diresmikan Menkeu, Non ASN Dapat Segini
Heboh! Honorer Diangkat ASN, BKN Merilis 2 Surat, Benarkah?