Gaji Pensiunan PNS yang Diterima Tiap Bulan Capai Rp4 Jutaan untuk Golongan Ini, Rekening Auto Gendut!

- Kamis, 2 Maret 2023 | 14:26 WIB
Gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulannya ternyata hampir mencapat Rp4 jutaan untuk golongan tertentu (sekretariat kabinet )
Gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulannya ternyata hampir mencapat Rp4 jutaan untuk golongan tertentu (sekretariat kabinet )

AYOBANDUNG.COM - Rekening pensiunan PNS golongan I hingga IV bakalan gendut, sebab setiap bulan akan menerima gaji pensiunan dari pemerintah yang mencapai Rp4 juta.

Sebagai apresiasi dari pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, pemerintah memastikan, meski telah mencapai usia pensiun, seorang PNS akan tetap mendapatkan gaji pensiunan PNS setiap bulan, bahkan besarannya mencapai Rp4 juta.

Adapun gaji pensiunan PNS terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Baca Juga: Adu Kuat Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV, TNI, Polri Pangkat Tamtama hingga Pati, Enak yang Mana?

Untuk gaji pensiunan PNS senilai Rp4 juta diperuntukan bagi PNS golongan tertentu, lebih lengkapnya cek di tulisan ini hingga selesai.

Sebelumnya perlu diketahui, sumber dana pembayaran gaji pensiunan PNS sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima sesuai dengan golongan. Adapun gaji pensiunan ini selain diberikan pada PNS, diberikan pula kepada TNI, dan Polri.

Lantas, berapa usia pensiun PNS dan besaran gaji Pensiunan PNS?

Baca Juga: BKN Siapkan Fasilitas Istimewa untuk Pensiunan PNS pada Maret 2023, Begini Teknisnya

Dikutip ayobandung.com dari bkn.go.id, batas usia pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017. Usia pensiun PNS tergantung pada masing-masing jabatan.

Namun secara umum, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan usia maksimal yakni 65 tahun.

- Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukan bagi pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan.

- Batas usia pensiun 60 tahun diperuntukan bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.

- Batas usia pensiun 65 tahun diperuntukan bagi pejabat fungsional ahli utama.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X