Daftar Rincian THR dan Gaji 13 2023 Bagi Tenaga Honorer Lulusan SD, SMP, SMA, D1-D4, S1, S2 Sesuai Masa Kerja

- Jumat, 24 Februari 2023 | 06:14 WIB
Nominal THR dan Gaji 13 2023 Bagi Tenaga Honorer Lulusan SD, SMP, D1-D4, S1-S3 (Pixabay/ Katya_Ershova)
Nominal THR dan Gaji 13 2023 Bagi Tenaga Honorer Lulusan SD, SMP, D1-D4, S1-S3 (Pixabay/ Katya_Ershova)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Simak daftar rincian THR dan gaji ke 13 2023 untuk tenaga honorer atau Non ASN berdasarkan masa kerja dan latar belakang pendidikan.

Sebab nominal yang akan diberikan terkait THR dan gaji ke 13 2023 baik untuk Polri, ASN, TNI dan pensiunan akan berbeda satu sama lain.

Perbedaan nominal ini dipengaruhi oleh jabatan, masa kerja serta latar pendidikan calon pegawai/pensiunan penerima THR dan gaji ke 13 2023.

Baca Juga: Viral! Video Ibu Melahirkan Sendiri di Rumah Jilbabnya berlumuran Darah, Warganet Pertanyakan Kondisi Bayi

Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya secara perlahan dalam ulasan di bawah ini.

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 diberikan selama satu tahun sekali kepada setiap pegawai.

Bukan hanya TNI dan Polri, gaji ke 13 dan THR juga bakal diberikan ke sejumlah pegawai honorer atau pensiunan serta ASN lainnya.

Pejabat negara seperti presiden, DPR, pengawas di lembaga-lembaga negara juga ikut serta menikmatinya.

Baca Juga: Waduh, Politisi Gerindra Ingatkan Bupati Cianjur Soal Anggaran 87 Miliar, Ada Apa?

Tunjangan dan gaji tersebut sudah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan lainnya.

Adapun untuk rincian nominal menyesuaikan dengan latar berlakang pendidikan, masa kerja serta jabatan sebagai mana berikut.

Mengacu dari PP No 16 tahun 2022, untuk pegawai honorer yang menjabat dilembaga Non Struktural dengan hak keuangan/administrasi yang disetarakan setingkat eselon/pejabat sebagai mana berikut.

1. Pejabat/eselon Pimpinan Tinggi utama/madya : Rp19.939.000.00.

Baca Juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan, Ayah: Saya Bersyukur Atas Vonis yang Diberikan Hakim

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X