LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Ancaman resesi masih menghantui seluruh dunia termasuk Indonesia di mana dapat berpotensi dipotongnya THR dan gaji 13 pada 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Padahal mayoritas PNS, PPPK, TNI, dan Polri sangat menantikan cairnya THR dan gaji 13 pada 2023 full sama banyak seperti tahun lalu serta tanpa dipotong meskipun ada ancaman resesi.
Kapan pemerintah akan memastikan THR dan gaji 13 pada 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri dicairkan full atau dipotong ditengah ancaman resesi?
Pencairan THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri pada 2021 telah dipotong oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Di mana hal tersebut memicu terjadinya gelombang protes dari mayoritas PNS.
Para PNS sampai membuat petisi sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang menyalurkan THR dan gaji 13, namun dipotong.
Baca Juga: PKH Tahap 1 Cair 28 Februari 2023? Plt. Linjamsos Katakan Hal Tak Terduga Ini
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan THR dan gaji 13 pada 2021 tetap diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri tidak full, melainkan dipotong tunjangan kinerja.
Hal tersebut dilakukan lantaran anggaran digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi.
Pemerintah memastikan akan menyalurkan THR dan gaji 13 pada 2023 kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Hal tersebut telah ditetapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023.
Di mana anggaran THR dan gaji 13 masuk belanja pegawai 2023.
Salah satu kebijakan belanja pegawai 2023 diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara (PNS, PPPK, TNI, dan Polri).
Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 Maksimal Rp24 Juta, untuk PNS, PPPK, TNI, Polri atau Pensiunan?
Artikel Terkait
Pensiunan PNS, TNI dan Polri Lajang Tewas, Gaji Pensiun Diterima Orang Tua Sebesar Ini
PNS dan PPPK Sama-sama ASN Beda Hak, Gaji serta Jaminan, Unggul Mana?
Selain THR 2023 PNS, PPPK, TNI dan Polri, Swasta Dapat Juga, Sama Besar?
Kontrak Honorer di Kabupaten Ini Diperpanjang, 2023 Dibuka PPPK untuk Non ASN
Pendamping PKH Ini Dapat Motor dari Bupati, Bikin Iri se-Indonesia!
Formasi PPPK 2023 Diresmikan Menkeu, Alokasi Gaji Guru, Nakes dan Teknis Segini