Kepala Desa: Rp100.000,00 per bulan
Sekretaris Desa: Rp75.000,00 per bulan
Perangkat Desa Lainnya: Rp50.000,00 per bulan
Pemerintah membuat perubahan aturan ini dengan tujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
Baca Juga: Dibangun Rp 5,7 Miliar, Kolam Retensi Baru di Bandung Ini Siap Atasi Banjir, Vibesnya Kaya di Jepang
Meskipun gaji perangkat desa belum alami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun tetap berdasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2019.
Perlu diingat bahwa besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang disebutkan di atas adalah rata-rata nasional, sehingga setiap daerah dapat menyesuaikan besaran tersebut sesuai dengan kondisi lokal.***
Artikel Terkait
BMKG dan BPBD Kompak Bantah BRIN Soal Bencana Alam Rancaekek Bandung, Padahal Sudah Diramalkan Sejak 1 Tahun Lalu, Kenapa?
SELAMAT! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK TW I 2024 Naik, Segini yang Diterima Para Pendidik
Golkar Sebut Ridwan Kamil dapat Tawaran Masuk Kabinet Prabowo, Posisi Ini Menguat di Kalangan Warganet!
Wow! Gaji Kades 2024 lebih Tinggi dari PNS Golongan IIb, Segini Perbandingan Gapok Kepala Desa dan ASN
Gempar Tornado di Rancaekek Bandung! Berikut Perbedaan Puting Beliung dengan Angin Tornado, Kenali Tanda Kemunculannya