RESMI! Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024 Alami Perubahan, Segini yang Diterima

- Sabtu, 24 Februari 2024 | 08:21 WIB
Ilustrasi PNS (https://diskominfo.penajamkab.go.id/)
Ilustrasi PNS (https://diskominfo.penajamkab.go.id/)

Kepala Desa: Rp100.000,00 per bulan

Sekretaris Desa: Rp75.000,00 per bulan

Perangkat Desa Lainnya: Rp50.000,00 per bulan

Pemerintah membuat perubahan aturan ini dengan tujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Baca Juga: Dibangun Rp 5,7 Miliar, Kolam Retensi Baru di Bandung Ini Siap Atasi Banjir, Vibesnya Kaya di Jepang

Meskipun gaji perangkat desa belum alami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun tetap berdasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

Perlu diingat bahwa besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang disebutkan di atas adalah rata-rata nasional, sehingga setiap daerah dapat menyesuaikan besaran tersebut sesuai dengan kondisi lokal.***

Halaman:

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X