LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan yang diterima pada tahun 2024 telah mengalami perubahan aturan.
Peran kades dan perangkat desa sangat vital dalam kemajuan dan pengelolaan desa, sehingga peningkatan penghasilan mereka memiliki implikasi yang signifikan.
Meskipun penghasilan mereka tidak mengikuti struktur gaji PNS yang biasanya naik seiring masa kerja tetapi besaran gaji kades dan perangkat desa tahun 2024 tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Peraturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Padahal Mampu Hubungkan 2 Provinsi Besar, Jalan Tol Baru Seharga Rp 23,22 Triliun Ini Malah Dilelang
Perubahannya mencakup besaran penghasilan tetap untuk kepala desa (kades), sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Penghasilan tetap ini diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.
Besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpatokan pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya pada tahun 2024:
Gaji Pokok:
Kepala Desa: Rp2.426.640,00 per bulan
Sekretaris Desa: Rp2.224.420,00 per bulan
Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200,00 per bulan
Tunjangan:
Tunjangan Jabatan:
Kepala Desa: Rp500.000,00 per bulan
Sekretaris Desa: Rp450.000,00 per bulan
Perangkat Desa Lainnya: Rp400.000,00 per bulan
Baca Juga: THR PNS Cuma Ada di Indonesia, Sejak Kapan? Sejarahnya Gara-gara Sosok Ini
Tunjangan Kinerja:
Kepala Desa: Rp300.000,00 per bulan
Sekretaris Desa: Rp250.000,00 per bulan
Perangkat Desa Lainnya: Rp200.000,00 per bulan
Tunjangan Kesejahteraan:
Kepala Desa: Rp200.000,00 per bulan
Sekretaris Desa: Rp150.000,00 per bulan
Perangkat Desa Lainnya: Rp100.000,00 per bulan
Tunjangan Lainnya:
Artikel Terkait
BMKG dan BPBD Kompak Bantah BRIN Soal Bencana Alam Rancaekek Bandung, Padahal Sudah Diramalkan Sejak 1 Tahun Lalu, Kenapa?
SELAMAT! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK TW I 2024 Naik, Segini yang Diterima Para Pendidik
Golkar Sebut Ridwan Kamil dapat Tawaran Masuk Kabinet Prabowo, Posisi Ini Menguat di Kalangan Warganet!
Wow! Gaji Kades 2024 lebih Tinggi dari PNS Golongan IIb, Segini Perbandingan Gapok Kepala Desa dan ASN
Gempar Tornado di Rancaekek Bandung! Berikut Perbedaan Puting Beliung dengan Angin Tornado, Kenali Tanda Kemunculannya