Wow! Gaji Kades 2024 lebih Tinggi dari PNS Golongan IIb, Segini Perbandingan Gapok Kepala Desa dan ASN

- Sabtu, 24 Februari 2024 | 07:01 WIB
Ilustrasi kades (Diskominfo.dompukab.go.id)
Ilustrasi kades (Diskominfo.dompukab.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Walau tidak termasuk ASN PNS, namun jabatan kepala desa (kades) menjadi peran yang sangat penting untuk kemajuan sebuah desa.

Karena itu, Gaji kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan yang mereka terima pada tahun 2024 telah mengalami perubahan aturan.

Peran kades dan perangkat desa sangat penting dalam kemajuan dan pengelolaan desa, sehingga peningkatan pendapatan mereka memiliki dampak yang signifikan.

Meskipun tidak mengikuti struktur gaji PNS yang biasanya naik seiring masa kerja, besaran gaji kades dan perangkat desa tetap mengacu pada aturan yang berlaku di tahun 2024.

Peraturan yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2019.

Baca Juga: Golkar Sebut Ridwan Kamil dapat Tawaran Masuk Kabinet Prabowo, Posisi Ini Menguat di Kalangan Warganet!

PP ini membahas Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan tersebut mencakup besaran penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Besaran penghasilan tetap untuk kades, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati/walikota dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.

Rincian besaran gaji dan tunjangan untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok:

Kepala Desa: Rp2.426.640,00 per bulan

Sekretaris Desa: Rp2.224.420,00 per bulan

Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200,00 per bulan

Baca Juga: SELAMAT! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK TW I 2024 Naik, Segini yang Diterima Para Pendidik

Tunjangan:

Tunjangan Jabatan:

Kepala Desa: Rp500.000,00 per bulan

Sekretaris Desa: Rp450.000,00 per bulan

Perangkat Desa Lainnya: Rp400.000,00 per bulan

Tunjangan Kinerja:

Kepala Desa: Rp300.000,00 per bulan

Sekretaris Desa: Rp250.000,00 per bulan

Perangkat Desa Lainnya: Rp200.000,00 per bulan

Tunjangan Kesejahteraan:

Kepala Desa: Rp200.000,00 per bulan

Halaman:

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X