LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — RUU ASN yang sedang di revisi akan segera disahkan.
Abdullah Azwar Anas Menteri PAN RB telah melakukan rapat terbatas dengan Presiden pada tanggal 13 September 2023. Ada beberapa isu yang dibahas dalam RUU ASN yang akan ditransformasi.
Transformasi RUU ASN ini terbagi menjadi 7 jenis dan salah satunya mengenai kemudahan talenta nasional.
Di sini pemerintah ingin menyalurkan PNS terbaik di seluruh penjuru negeri ini.
Namun, permasalahannya adalah jarang ada PNS yang ingin berdinas di daerah pelosok. Adapun ASN yang mendaftar di daerah namun hanya untuk mendapatkan kursi CPNS, setelah dinyatakan lolos PNS, akan mengajukan mutasi ke perkotaan khususnya daerah Jawa.
Maka dari itu pemerintah menerbitkan peraturan dengan menentukan PNS tidak boleh pindah selama 10 tahun.
Baca Juga: Viral! Nasabah Pinjol Ini Akhiri Hidupnya karena Tak Bisa Bayar Utang Bunga hampir Rp19 Juta
Hal ini dilakukan karena daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) banyak formasi kosong.
"Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi," ujar Anas.
Maka dari itu pemerintah berniat memberikan penghargaan untuk PNS yang berdinas di daerah 3T tersebut.
“Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain,” ungkap Anas dikutip dari laman resmi Presiden RI Selasa, 19 September 2023.
Karena kekosaongan di daerah 3T ini menimbulkan dampak yang serius yaitu melonjaknya tenaga honorer.
Hal ini karena jika ada PNS yang pensiun, meninggal, resign dengan terpaksa pemerintah daerah 3T mengganti sementara dengan tenaga honorer.
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari," kata Anas.
Demikian informasi yang didapat semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Bersedia Jadi PNS di Daerah 3T? Siap-siap Cepat Naik Pangkat dan Dapatkan Reward Lainnya
PNS di Daerah Ini Cepat Naik Pangkat! Simak Pengertian dan Daftar 3T di Sini
PNS Ingin Percepat Naik Gaji dan Pangkat, Mau Ditempatkan di Daerah 3T Solusinya? Begini Kata Menpan RB