MenPAN RB Ungkap 5 Kategori Prioritas di PPPK Guru 2023, Siapa Saja?

- Selasa, 19 September 2023 | 11:36 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah memutuskan siapa saja prioritas di seleksi PPPK Guru 2023. (Freepik)
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah memutuskan siapa saja prioritas di seleksi PPPK Guru 2023. (Freepik)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah memutuskan siapa saja prioritas di seleksi PPPK Guru 2023.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 akan dibuka mulai Rabu, 20 September 2023.

Masa pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 rencananya dibuka hingga 9 Oktober mendatang.

Mundurnya pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 ini disebabkan kendala internal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Meski begitu, pemerintah memastikan akan segera membuka pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023.

Pada seleksi PPPK Guru 2023, terdapat lima kategori prioritas yang sudah disetujui MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Kelima kategori prioritas di PPPK Guru 2023 itu tercantum dalam Surat Keputusan MenPAN-RB nomor 649 tahun 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Kimia Farma Trading and Distribution, Posisi Salesman

Surat tersebut berisi mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah tahun 2023.

Dalam surat itu disebutkan bahwa prioritas pertama dalam seleksi PPPK Guru 2023 adalah pelamar prioritas.

Pelar priuritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.

Di urutan kedua, prioritas seleksi PPPK Guru 2023 adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).

Dalam konteksi ini eks THK-II yang dimaksud adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian prioritas ketiga dalam seleksi PPPK Guru 2023 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X