LENGKONG, AYOBANDUNG — Dosen adalah salah satu dari banyaknya formasi di seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2023. Banyak yang penasaran dengan gaji dan tunjangan yang didapat oleh dosen PPPK.
Dosen honorer termasuk kepada jabatan fungsional (JF), dan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK agar memiliki status kepegawaian yang jelas dan gaji serta tunjangan yang layak.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besaran gaji PPPK dosen ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk masa kerja 0-2 tahun dosen PPPK akan mendapat gaji sekitar Rp3.091.900 sedangkan untuk masa kerja 32 tahun akan bertambah sampai angka Rp6.896.000.
Ini dia rincian pendapatan dosen PPPK jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:
1. Golongan x Masa Kerja 0-2 tahun Rp 3.091.900
Masa Kerja 32 tahun Rp 6.896.000
2. Golongan XI Masa Kerja 0-2 tahun Rp 3.289.700
Masa Kerja 32 tahun Rp 7.305.800
3. Golongan XII Masa Kerja 0-2 tahun Rp 3.487.500
Masa Kerja 32 tahun Rp 7.715.600
4. Golonagn XIII Masa Kerja 0 -2 tahun Rp 3.685.300
Masa Kerja 32 tahun Rp 8.125.400
5. Golongan XIV Masa Kerja 0-2 tahun Rp 3.883.100
Artikel Terkait
Lowongan CPNS PPPK Dosen Segera Dibuka, Intip Yuk Besaran Gaji dan Tunjangannya
Menteri Agama Lantik 29 Ribu PPPK Guru, Dosen, Penghulu, Penyuluh Agama dan Fungsional Teknis