LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan uang senilai Rp4-8 juta dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan kondisi tertentu.
Aturan yang menyebut PNS semua golongan bisa mendapatkan uang Rp4-8 juta itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023.
PMK Nomor 23 Tahun 2023 mengatur tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS.
Peraturan tersebut merupakan aturan untuk menyempurnakan PMK Nomor 128 Tahun 2016.
Aturan untuk PNS semua golongan itu ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani 13 Maret lalu di Jakarta.
Dalam aturan tersebut, pada Pasal 4 disebutkan bahwa PNS mendapatkan Besar Manfaat Askem atau Asuransi Kematian.
Nominal yang diterima oleh para PNS ini berbeda-beda tergantung kondisinya.
Menurut aturan Pasal 4, Besar Manfaat Askem yang akan diberikan pemerintah ketika PNS meninggal dunia adalah sebesar Rp8.000.000.
Selanjutnya, dalam hal isteri/suami meninggal dunia PNS juga mendapatkan Besar Manfaat Askem.
Untuk konteks kedua, seorang PNS akan diberikan uang sebesar Rp6.000.000.
Adapun jika ada seorang anak PNS meninggal dunia, maka pemerintah juga akan memberikan uang Askem.
Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000.
Aturan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani ini mulai berlaku sejak 1 April 2023.
Artikel Terkait
Alhamdulillah! Pensiunan PNS 2023 Bisa Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Segera Klaim Sekarang
Berapa Asuransi Kematian Pensiunan PNS? Begini Cara Mengurus Klaim di PT Taspen