LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada tahun 2024 pemberian gaji PNS kabarnya akan dilakukan secara single salary atau sistem gaji tunggal.
Sistem single salary ini akan menghapus beberapa komponen tunjangan yang melekat pada PNS seperti saat ini kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin dalam sistem single salary akan diberikan berdasarkan bobot kinerja PNS tersebut.
Metode ini digunakan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kinerja PNS sehingga pelayanan publik semakin baik.
Program transformasi pemberian gaji PNS ini merupakan program ungulan pada masa akhir jabatan Jokowi sebagai bentuk upaya perbaikan manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan.
Dengan sistem single salary, gaji pokok PNS akan alami kenaikan yang fantastis karena mendapat tambahan dari beberapa tunjangan yang telah digabungkan.
Tak dipungkiri komponen tunjangan kinerja juga merupakan komponen yang sangat diperhitungkan oleh PNS mengingat jumlahnya yang fantastis bahkan melebihi gaji pokok.
Pada sistem single salary tunjangan kinerja yang akan diberikan pemerintah sebesar 5 persen dari gaji pokok yang diterima pada setiap bulan.
Peraturan tersebut berlaku secara merata baik pemerintahan pusat hingga instansi daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Komponen tukin dalam single salary bisa sebagai penambah pendapatan bagi mereka yang telah melakukan tugasnya dengan baik.
Sementara itu juga bisa jadi penurunan pendapatan bagi mereka yang bekerja tidak sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
Berikut ini tabel tunjangan kinerja PNS apabila single salary diberlakukan:
Artikel Terkait
Walau Tunjangan Dihapus, Gaji PNS Single Salary Bisa Capai Rp 30 Juta : Begini Rinciannya
Jelang Penerapan Single Salary, PNS Daerah Terpencil Banjir Reward, Ini Alasan Menpan RB
Gaji PNS Naik Hingga 661 Persen Berkat Single Salary, Sri Mulyani Pertimbangkan Soal Ini