Gaji PNS Naik Hingga 661 Persen Berkat Single Salary, Sri Mulyani Pertimbangkan Soal Ini

- Selasa, 19 September 2023 | 10:23 WIB
Gaji PNS Naik Hingga 661 Persen Berkat Single Salary, Begini Hal yang Dipertimbangkan Sri Mulyani (instagram Sri Mulyani)
Gaji PNS Naik Hingga 661 Persen Berkat Single Salary, Begini Hal yang Dipertimbangkan Sri Mulyani (instagram Sri Mulyani)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar penerapan single salary dalam pemberian gaji PNS kian ramai diperbincangkan baik pada kalangan PNS maupun masyarakat umum.

Pemberlakuan transformasi gaji PNS dengan sistem single salary ini sebenarnya telah dibahas sejak lama oleh Menpan RB, Menkeu Sri Mulyani dan beberapa kementerian terkait.

Pemerintah telah memastikan para PNS akan diuntungkan dengan penerapan sistem single salary dalam pemberian gaji.

Pasalnya PNS akan menerima uang sekaligus dalam jumlah banyak yantu terdiri dari komponen gaji pokok serta beberapa tunjangan lain.

Dalam sistem single salary meskipun beberapa tunjangan dihapuskan namun nominal yang terkandung tetap akan diberikan melalui nominal gaji pokok.

Hanya terdapat dua tunjangan yang akan diberikan secara terpisah yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Dengan adanya skema seperti itu mengakibatkan gaji PNS naik hingga 661 persen sehingga para PNS makin sejahtera.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Cimahi 19 September 2023, Menyasar Wilayah Ini

Dalam skema single salary PNS juga akan diberikan gaji berdasarkan pangkat baru yang berbeda dengan saat ini.

Daftar gaji PNS yang telah alami kenaikan sebanyak 661 persen

Berikut ini daftar gaji PNS yang telah alami kenaikan sebanyak 661 persen dengan sistem single salary:

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X