Apakah Resign Mendapat Pesangon untuk Karyawan Swasta? Ini Perhitungan sesuai UU Cipta Kerja

- Senin, 18 September 2023 | 16:29 WIB
Resign Mendapat Pesangon untuk Karyawan Swasta (IST)
Resign Mendapat Pesangon untuk Karyawan Swasta (IST)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Apakah karyawan swasta yang resign atau mengundurkan diri mendapat pesangon dari perusahaan?

Hak uang pesangon yang diterima pekerja/buruh korban PHK berbeda dengan karyawan resign atau mengundurkan diri.

Perhitungan pesangon diatur sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui apakah karyawan yang resign bisa mendapatnya.

Baca Juga: Kebakaran Pabrik Sandal Porto Muara Kapuk, Adakah PHK Massal? Ini Hak Karyawan Swasta

Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat berikut ini.

(1) Mengajukan permohonan resign secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri;

(2) Tidak terikat dalam ikatan dinas;

(3) Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Baca Juga: Ini Loker Pabrik Baterai Karawang 2023, Cek Posisi Karyawan yang Dibutuhkan

Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima ditetapkan sesuai ketentuan berikut ini.

(a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

(b) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja;

(c) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun untuk Karyawan Swasta Lewat Ponsel

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: UU Cipta Kerja Pasal 90B

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X