LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Apakah karyawan swasta yang resign atau mengundurkan diri mendapat pesangon dari perusahaan?
Hak uang pesangon yang diterima pekerja/buruh korban PHK berbeda dengan karyawan resign atau mengundurkan diri.
Perhitungan pesangon diatur sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui apakah karyawan yang resign bisa mendapatnya.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Sandal Porto Muara Kapuk, Adakah PHK Massal? Ini Hak Karyawan Swasta
Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat berikut ini.
(1) Mengajukan permohonan resign secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri;
(2) Tidak terikat dalam ikatan dinas;
(3) Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Baca Juga: Ini Loker Pabrik Baterai Karawang 2023, Cek Posisi Karyawan yang Dibutuhkan
Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima ditetapkan sesuai ketentuan berikut ini.
(a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
(b) Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja;
(c) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun untuk Karyawan Swasta Lewat Ponsel
Artikel Terkait
Karyawan Swasta Pensiun atau PHK Dapat Pesangon Berbeda, Ini Tabel Perhitungannya
Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan Apabila Karyawan Berusia Berapa? Persyaratan Cairkan JHT
Begini Syarat Pinjaman Bank Mandiri untuk Karyawan Sebelum Usia Pensiun, Bisa Beli Mobil dan KPR Rumah
Gaji Karyawan Mixue Terbaru 2023, Tabel Rincian Gaji Bulanan Berdasar Status Kerja dan Lokasi
Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 2023 Terbaru Berdasarkan Aturan Resmi