Inilah Daftar Gaji PNS yang Akan Digabungkan dengan Tunjangan, Single Salary Segera Diterapkan

- Senin, 18 September 2023 | 08:10 WIB
Ilustrasi PNS- Pemerintah berencana menggabungkan tunjangan ASN ke dalam gaji PNS dalam skema single salary atau gaji tunggal. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi PNS- Pemerintah berencana menggabungkan tunjangan ASN ke dalam gaji PNS dalam skema single salary atau gaji tunggal. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pemerintah berencana menggabungkan tunjangan ASN ke dalam gaji PNS. Skema pemberian gapok ini disebut gaji tunggal atau single salary.

Rencana penerapan gaji tunggal atau single salary masih dalam tahap penyusunan tahun depan.

Berapa besarnya gaji PNS saat ini? Simak artikel ini untuk mengetahui daftar lengkap gaji PNS terbaru tahun 2023 dan 6 jenis tunjangan yang saat ini tersedia bagi PNS.

Baca Juga: Skema Gaji PNS Single Salary Terbaru, Jabatan Administrasi Saja bisa dapat Rp20 Juta Per Bulan, Wow!

Daftar Lengkap Gaji PNS Terbaru

Gaji PNS terbaru tahun 2023 mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019.

Ada empat golongan yang membedakan gaji PNS, yaitu Golongan I hingga IV.

Setiap golongan masih terbagi menjadi empat hingga lima tingkat, misalnya dari Golongan Ia hingga Id, serta Golongan IVa hingga IVe.

Selain itu, besaran gaji PNS juga dipengaruhi oleh masa kerja dalam golongan (MKG).

Baca Juga: Simulasi Perhitungan Gaji PNS Single Salary, Nominalnya Nggak Kaleng-kaleng! Jabatan Fungsional Auto Sultan

Berikut ini daftar gaji PNS terbaru berdasarkan dari situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN):

Gaji PNS untuk Golongan Ia hingga Id

-Ia: Rp 1.560.800 (tanpa masa kerja) - Rp 2.335.800 (dengan masa kerja 26 tahun)

-Ib: Rp 1.704.500 (dengan masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (dengan masa kerja 27 tahun)

-Ic: Rp 1.776.600 (dengan masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (dengan masa kerja 27 tahun)

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X