Meski Penghapusan Dibatalkan, Tenaga Honorer yang Bekerja di Instansi Kategori Ini Bersiaplah Diberhentikan!

- Minggu, 17 September 2023 | 14:16 WIB
Ilustrasi PNS- Meski rencana penghapusan tenaga honorer dibatalkan, Non ASN yang bekerja di instansi ini bersiaplah diberhentikan. (AyoBandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi PNS- Meski rencana penghapusan tenaga honorer dibatalkan, Non ASN yang bekerja di instansi ini bersiaplah diberhentikan. (AyoBandung.com/Kavin Faza)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Meski rencana penghapusan tenaga honorer dibatalkan, Non ASN yang bekerja di instansi ini bersiaplah diberhentikan.

Seperti informasi yang disampaikan Kemen PANRB, rencana penghapusan tenaga honorer yang sebelumnya dijadwalkan bulan November 2023 akhirnya dibatalkan.

Hal ini terjadi usai banyak ditemukanya data dari 2,3 juta tenaga honorer yang fiktif alias bodong, serta jumlah pegawai Non ASN yang semakin membludak.

Baca Juga: Tenaga Honorer: Antara Pembatalan dan Dilema Pelayanan Publik

Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang baru-baru ini mendapat berbagai keluhan dari pegawai Non ASN.

Bersamaan dengan hal itu, saat mengadakan rapat bersama Menteri PANRB dan BKN.

Ia menyampaikan sebanyak 3 juta lebih data pegawai Non ASN kepada Kemen PANRB, agar segera ditindaklanjuti pemerintah untuk segera diangkat menjadi ASN.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri PANRB Azwar Anas, sebagaimana dikutip oleh tim Ayo Bandung dalam situs resmi presidenri.go.id, Jumat, 15 September 2023.

Baca Juga: Pemerintah Kelimpungan Mengatasi Tenaga Honorer yang Terus Bertambah, Faktanya Mengejutkan Simak di Sini!

“Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II (DPR),” ujarnya.

Lebih lanjut, Anas menyampaikan nantinya tidak akan ada kebijakan PHK Massal dan pengurangan pendapatan (gaji) tenaga honorer saat ini.

Dengan begitu, sebagai solusi jangka pendek. Pihaknya mengirimkan Surat Edaran kepada setiap instansi agar segera mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Non ASN.

Surat Edaran tersebut berlaku untuk seluruh instansi yang berada di Indonesia, baik pusat maupun daerah.

Selain itu, ia juga menegaskan bagi instansi yang tidak segera melakukan pengalokasian anggaran pembiayaan Non ASN sampai batas waktu yang ditentukan, maka terpaksa pegawai Non ASN yang berada di instansi tersebut tidak bisa lagi bekerja setelah lewat tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Besaran Gaji Honorer Petugas Kebersihan Seluruh Provinsi, Ternyata Paling Besar di Papua Tembus Segini!

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: presidenri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X