Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, lanjut Ahmad, rata-rata per hari peningkatan pajak yang dibayarkan wajib pajak tidak sampai 0,2 persen. Dan untuk mencapai angka satu persen membutuhkan waktu 6-7 hari.
Pada Juni 2021, dari tiga puluh kecamatan yang ada di Kabupaten Subang, terdapat 436.804 jumlah kendaraan bermotor dimana 396.838 adalah jenis kendaraan bermotor roda dua (90,85 persen). Dari angka tersebut sebanyak 35 persen kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan (KTMDU), serta 8,45 persen belum melaksanakan daftar ulang kendaraan (menunggak tahun berjalan) di Samsat Wilayah Subang. [*]