GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar mengamankan pelaku kasus penipuan bermodus calo CPNS berinisial MPS. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban.
"Orangnya sudah kita ringkus. Saat ini, (pelaku) masih dalam pemeriksaan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka serta diamankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis," ujar Kasatreskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad di depan Kantor Satreskrim Mapolres Ciamis, Jumat, 23 April 2021.
Polres Ciamis menerima laporan korban pada tanggal 19 Maret 2021 lalu. Laporan itu menyatakan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh MSP yang berdomisili di Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Rupanya, MSP telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, pelaku menerima uang tunai dari korban berinisial S di Hotel Arnawa Pangandaran. Sementara itu, selanjutnya korban mengirim uang via transfer ke rekening BCA atas nama Komarudin.
Korban diiming-imingi akan lolos CPNS dengan adanya uang pelicin tersebut. Namun, apa yang dijanjikan oleh MSP merupakan dusta belaka sehingga korban terpaksa mengalami kerugian materiil senilai Rp305 juta.
"Kerugian yang dialami korban Sukanto sekitar Rp305 juta. Untuk pemilik rekening tabungan, saat ini masih dalam pencarian," ungkap Erdi.
Pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Cipete, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu, 18 April 2021.
"Selain itu, diamankan juga buku tabungan berikut kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku." pungkas Erdi.
MPS dijerat Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dan 372 KUHPidana Tentang Penggelapan. Dia terancam hukuman empat tahun penjara. [*]