Jerat Puluhan Pemulung, Bandar Judi Togel di Bogor Ditangkap

- Senin, 12 April 2021 | 11:53 WIB
Polresta Bogor Kota menangkap bandar judi online, Senin, 12 April 2021.
Polresta Bogor Kota menangkap bandar judi online, Senin, 12 April 2021.

BOGORAYOBANDUNG.COM -- Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus bandar judi online yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, bandar judi online tersebut yakni Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu, yang merupakan warga Gang Cibalok 1 Nomor 60 RT003/003, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga, bahwa di tempat pelaku beroprasi sering dijadikan tempat untuk pemasangan judi online.

Dhoni mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan petugas pada Rabu, 7 April 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku ditangkap di depan Gedung Lautan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.

"Jadi pelaku ini buka layanan jasa pemasangan judi online. Jadi pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melaluinya, lewat situs judi online di aplikasi KTV Togel," katanya, seperti dilaporkam Ayobogor.com, Senin, 12 April 2021.

Untuk modus yang digunakan, pelaku mengajak orang-orang untuk melakukan pemasangan nomor tertentu yang disinyalir bakal keluar dalam perjudian.

Untuk pemasangan nomor, biasanya para pelanggan memasang mulai dari Rp1.000. Selanjutnya tersangka mentransferkan uang pasangan dari para pemasang kepada rekening sebagaimana tercantum dalam aplikasi tersebut dalam bentuk deposit.

Tersangka kemudian memasukkan angka pasangan dan nilai pasangan sebagaimana pasangan para pemasang dalam aplikasi KTV Togel. Dan pengumuman angka yang keluar dapat dilihat dalam aplikasi KTV Togel (Result

"Kalau pasang dua angka Rp1.000, dapatnya Rp70.000. Kalau pasang Rp1.000 untuk tiga angka kalau menang Rp400.000, kalau pasang Rp1.000 untuk empat angka dapatnya Rp3 juta," ujarnya.

Tersangka Rusdi mengatakan, pelanggan yang ia tangani rata-rata berprofesi sebagai pemulung sampah. Ia mengaku sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan, dengan rata-rata penghasilan kotornya mencapai Rp150.000 per hari.

"Biasanya dalam satu hari saya melayani 30 orang pemasang, dengan omzet harian mencapai Rp150.000," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.

Editor: Fira Nursyabani

Tags

Terkini

X