Terbukti Rekayasa Buku Nikah, Ketua KPAID Cirebon Digugat di PTUN Bandung

- Kamis, 18 Maret 2021 | 16:40 WIB
Kuasa hukum penggugat, Razman Arif Nasution, mendesak supaya status Fifi Sofiah naik jadi tersangka.
Kuasa hukum penggugat, Razman Arif Nasution, mendesak supaya status Fifi Sofiah naik jadi tersangka.

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Setelah melalui proses panjang di pengadilan, akhirnya Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung Hastin menyatakan Buku nikah diajukan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon Fifi Sofiah untuk menuntut harta gono-gini dari pengusaha IE sebagai hasil rekayasa.  

Hakim menyatakan ketidakabsahan dari Buku nikah tersebut saat dirinya membaca putusan sidang di PTUN Bandung, Kamis (18/3/2021). Majelis hukum pun mengabulkan gugatan Razman Arif Nasution, kuasa hukum IE, yang berkaitan dengan pencabutan gugatan cerai dari Fifi yang menuntut sejumlah harta sebagai bagian dari gugatannya. Razman pun merasa puas dengan putusan majelis hukum yang selaras dengan fakta-fakta persidangan.

"Alhamdulillah, kami puas dengan putusan hakim dan hukum masih on the track", ujar Razman.

Berhubung Buku nikah yang diajukan oleh Fifi Sofiah terbukti tidak sah, Razman pun menyatakan gugurnya putusan sidang Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon. Gugurnya putusan sidang perceraian itu disebabkan oleh temuan Buku nikah palsu yang tidak bisa menjadi bukti pernikahan IE dan Fifi.

 "Karena, terbukti Buku nikah yang dipakai Fifi sebagai dasar pengajuan gugatan cerai di PA Sumber tidak sah, maka putusannya pun menjadi tidak sah atau gugur demi hukum," tegas Razman.

Selanjutnya, putusan PTUN Bandung dijadikan landasan oleh Ruzman untuk mendesak Polda Jateng, Polda Jabar, dan Bareskrim Polri supaya menjadikan Fifi sebagai tersangka. 

Sementara itu, kuasa hukum tergugat 1 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Haedar Yamin Mustafa menyatakan afirmasinya terhadap putusan sidang dan akan meninjau situasi terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim, karena fakta hukumnya sudah terungkap dan kami akan berfikir dahulu untuk mengambil langkah banding," ujar Haedar. 

Editor: Eneng Reni Nuraisyah Jamil

Tags

Terkini

X