BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota Bogor telah memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah untuk berbagai jenjang pendidikan. Perpanjangan masa belajar di rumah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bogor yang ditanda tangani oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
Putusan memperpanjang masa belajar di rumah ini menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
AYO BACA : Istri Bima Arya Inisiasi Gerakan Sejuta Masker Kain
Dedie mengatakan, putusan itu juga berdasarkan atas Surat Keputusan Wali kota Bogor Nomor: 900.45-214 Tahun 2020 tentang wabah Covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB) dan semakin meningkatnya masyarakat yang terpapar Covid-19.
“Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB, dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bogor,” ujar Dedie, Rabu (8/4/2020).
AYO BACA : Bayi Usia 3 Bulan Positif Covid-19 di Kabupaten BogoR
Perpanjangan masa belajar di rumah ini berlaku terhitung mulai dari 13 April 2020 hingga 29 Mei 2020. "Perpanjangan masa belajar ini dapat berubah sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebaran Covid-19," kata Dedie.
Catatan Redaksi:
Bila Anda merasakan gejala awal Covid-19, untuk memastikannya atau untuk mengetahui informasi perihal virus ini bisa mengakses nomor hotline Dinas Kesehatan Jabar di 0811-2093-306 atau Emergency Kesehatan: 119.
AYO BACA : Perangi Covid-19, Kota Bogor Anggarkan Rp300 Miliar