Terpaut Jauh, Cagub Jabar Tidak Bisa Gugat Keputusan KPU

JALAN GARUT, AYOBANDUNG.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memastikan tiga pasangan calon tidak bisa menggugat hasil keputusan rapat pleno Pilgub Jabar.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, berdasarkan Undang-undang, keputusan rekepitulasi suara bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat selisih 0,5% antara pemenang pilgub dengan suara terbanyak kedua.
"Perbedaan pemenang dengan peroleh suara terbanyak kedua selisihnya 4,1%. Jadi, jika melihat Undang-undang tidak ada celah untuk melakukan gugatan," tutur Yayat selepas rapat pleno rekapitulasi suara pilgub Jabar, Minggu (8/7/2018).
Kalaupun ada gugatan, kemungkinan besar tidak akan ditindaklanjuti oleh MK.
"Saya kira tidak bisa melakukan gugatan. Meskipun melakukan gugatan, 99% akan ditolak, Undang-udang kan menyebut bisa menggugat kalau selisihnya 0,5%," katanya.
Berdasarkan hasil keputusan rapat pleno, pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) memperoleh 7.226.254 suara atau 32,88% dari suara sah.
Sementara pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) memperoleh 2.773.078 suara atau 12,62% suara sah, pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) 6.317.465 suara atau 28,74% suara sah dan Pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi 5.663.198 suara atau 25,77% suara sah.
Komentar