Aturan perpanjangan masa pemberian insentif 100% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil berkapasitas 1500 cc resmi diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pemberian insentif PPnBM DTP 100% ini mulai berlaku pada masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021. Sebelumnya, pemberian diskon pajak 100% ini hanya berlaku sampai dengan masa pajak Mei 2021.
Dalam PMK-77/PMK.10/2021 yang ditetapkan pada 28 Juni 2021 itu, pemerintah menyatakan insentif tersebut diperlukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada sektor otomotif.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Juni 2021)," demikian mengutip beleid tersebut.
Secara umum, PMK-77/PMK.10/2021 tersebut masih mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Perpanjangan insentif hanya berlaku pada dua jenis mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc, sedangkan ketentuan insentif untuk mobil dengan kapasitas 1.500 cc hingga 2.500 cc tidak berubah.
Untuk dua jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, pemerintah memberikan diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021. Diskon 100% juga berlaku pada Juni hingga Agustus 2021, serta diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.
Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuannya tidak berubah.
Insentif untuk kategori kendaraan ini terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.
Demikian pula pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.