Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-08/PJ/2021 yang mulai berlaku sejak tanggal 6 April 2021.
Syarat agar zakat atau sumbangan itu dapat menjadi pengurang penghasilan bruto ada dua: pertama, adanya bukti pembayaran zakat, dan kedua, zakat dibayarkan melalui lembaga zakat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan ini berlaku juga untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib lainnya.
Dalam ketentuan Pasal 22 UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyebutkan, "Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak."
Sementara itu, menurut Undang-undang PPh (UU 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja), zakat atau sumbangan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 UU tersebut (UU 36/2008 Perubahan Keempat atas UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan) menyebutkan:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) yang masih berlaku yaitu PP Nomor 60 tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Dalam PER-08/PJ/2021, Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi 3 Badan Amil Zakat Nasional, 30 Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS), 21 LAZ Provinsi, dan 30 LAZ Kab/Kota.
Selain itu, terdapat 3 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Agama Kristen, 1 Lembaga Penerima Sumbangan Agama Katolik, 6 Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha tingkat Nasional, dan 1 Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Hindu.
Berikut daftar terbaru Badan/Lembaga Penerima Zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib selengkapnya:
A. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai berikut:
Badan Amil Zakat Nasional
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/ Kota