Oleh Sam Edy Yuswanto*
MENGEMIS termasuk aktivitas yang tak diajarkan dalam agama Islam. Bahkan saya yakin, semua agama di dunia ini tak mengajarkan para penganutnya untuk menjadi seorang pengemis.
Terlebih bagi mereka: orang-orang yang secara lahir dan batin sehat. Meskipun seseorang sudah berusia lanjut, alangkah lebih baik mencari uang dengan cara-cara yang halal dan terpuji. Bukan dengan jalan mengemis di tepi jalan, sekitar lampu merah, depan minmarket, atau di tempat-tempat yang biasanya tempat berlalu-lalangnya orang-orang seperti di makam para wali.
Dalam tulisannya, A Muchlishon Rochmat (NU Online, 12/10/2018) mengungkap bahwa meminta-minta atau mengemis adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan kepada umatnya agar bekerja secara halal dan baik ketika mereka ingin mendapatkan sesuatu.
Beberapa ulama bahkan mengharamkan perbuatan meminta-minta atau mengemis. Alasannya, perbuatan mengemis merupakan salah satu bentuk pengaduan diri kepada orang lain. Padahal, bukankah seharusnya hanya kepada Allah semata kita mengadu.
Baca Juga: Penetapan Anggota PPS Pemilu 2024, Simak Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan
Menurut pandangan saya, menjadi seorang pengemis sama sekali bukan pilihan. Sebab masih banyak pilihan pekerjaan halal yang bisa kita kerjakan di dunia ini. Percayalah, selama kita mau berusaha dengan sungguh-sungguh mencari pekerjaan halal, saya yakin akan kita temukan pekerjaan tersebut.
Sayangnya, masih ada sebagian orang yang menjadikan ‘mengemis’ sebagai profesi tetap. Berbagai cara mereka upayakan agar bisa meraup uang sebanyak-banyaknya. Misalnya, berpura-pura cacat dan mengenakan pakaian lusuh agar dikasihani oleh orang-orang yang melihatnya.
Di era digital seperti saat ini, banyak orang yang melakukan praktik mengemis dengan cara baru. Yakni melalui media sosial seperti akun TikTok. Mereka nekat melakukan hal-hal konyol saat sedang live atau siaran langsung di akun tersebut, misalnya dengan mandi lumpur atau mandi gayung di sungai tengah malam, dan lain sebagainya.
Mirisnya, sebagian dari mereka adalah orang-orang tua yang mungkin dimanfaatkan oleh anak-anak muda. Dari aksi live tersebut, mereka mengharap gift atau saweran dari penonton. pengemis online, begitulah julukan yang akhirnya disematkan kepada orang-orang yang mengemis di dunia maya.
Baca Juga: Bunda Corla Bertemu Sandiaga Uno, Netizen: Good Attitude Banget
Terkait fenomena pengemis online, Hanz Jimenez Salim (Liputan6.com, 20/1/2023) menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons fenomena pengemis online yang marak di platform media sosial. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pihaknya akan meminta platform digital untuk menindak tegas konten-konten terkait pengemis online.
Dalam tulisannya, Hanz Jimenez juga membeberkan bahwa Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia). Hal ini merespons maraknya lansia jadi pengemis online di media sosial.
Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eskploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitasm dan/atau Kelompok Rentan Lainnya (Liputan6.com, 20/1/2023).
Hal yang penting diketahui bersama bahwa mengemis memang tak diajarkan dalam agama. Namun ada tiga kondisi yang memperbolehkan seseorang meminta-minta. Mengutip keterangan A Muchlishon Rochmat (NU Online, 6/1/2019) bahwa Rasulullah menegaskan jika meminta-minta itu tidak diperbolehkan dalam Islam, kecuali untuk 3 orang saja.
Artikel Terkait
Kakek Suhud Kini Jadi Kakek Nikita Mirzani Usai Dibilang Pengemis Baim Wong
Pengemis Anak Kota Bandung Dipelihara Kelompok Misterius, Dinsos Beberkan Fakta Menggelisahkan
Pengamen dan Pengemis di Kota Bandung Makin Marak, Masyarakat Diimbau Tidak Berikan Uang Kepada PPKS