Belum Jelasnya Status Kepegawaian Perangkat Desa
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan bahwa “Mengingat kedudukan, kewenangan, dan keuangan desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.”Pasal 8 ayat 3 poin h menyatakan bahwa pembentukan desa harus mengacu pada ketersediaan dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Berdasarkan pengangkatan dan pemberhentian yang diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka perangkat desa pun merupakan pegawai pemerintah berdasarkan kontrak yang kategorinya lebih dekat dengan pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) namun berdasarkan pendapatannya seperti pegawai honorer. Namun, berdasarkan SE Menpan RB No 11 Tahun 2022, Pegawai honorer maupun PPNPN akan dihapuskan dan hanya ada dua jenis saja kategori aparatur pemerintah, yaitu PPPK dan PNS.
Baca Juga: Meningkatkan Literasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu melalui Media Sosial
Belum jelas dan tegasnya tentang status kepegawaian perangkat desa ini berpengaruh kepada hak-hak yang harus didapatkannya, seperti gaji, tunjangan (termasuk THR), dan hak kepegawaian, seperti pengembangan kompetensi. Sehingga tidak sedikit dari perangkat desa yang juga kurang termotivasi dalam mengikuti proses pengembangan kompetensi.
Peran Motivasi Terhadap Kinerja Perangkat Desa
Faktor Kualitas sumber daya manusia organisasi dalam peningkatannya, dengan memberikan pelatihan disertai motivasi kepada para perangkat desa merupakan hal yang sangat vital dalam peranan perangkat desa dalam memberikan pelayanan yang maksimal, seperti pada hasil temuan dari penelitian yang pernah dilakukan oleh Maria Lolita Loviani dari Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat. Di mana dalam penelitiannya, bahwa salah satu penyebab dari kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat Desa Pisang Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia perangkat desa dilihat dari tingkat pendidikannya yang diisi dari lulusan SMA dan SMP.
Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh Luksono Pramudito dan Askar Yunianto dari Universitas Stikubank Semarang terhadap perangkat desa se-Kecamatan Batang Kabupaten Batang menunjukan bahwa peran motivasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja Perangkat Desa. Semakin tinggi motivasi yang dipersepsikan karyawan perangkat desa akan meningkatkan kinerjanya. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan motivasi dalam bekerja bagi perangkat desa dengan melakukan perbaikan tunjangan kerja. Selain terbatasnya kompetensi dan kapasitas perangkat desa yang berakibat menurunnya kinerja mereka, hal lain yang menjadi faktor pendorong menurunnya kinerja perangkat desa adalah faktor terbatasnya kesejahteraan. Hal ini, disebabkan adanya ketidakjelasan dalam hal status kepegawaian para perangkat desa tersebut. Dalam UU Desa tidak ada satu pasal pun yang mengatur masalah status kepegawaian begitu juga dalam Peraturan Pelaksananya (PP). Padahal faktor status kepegawaian ini sangatlah penting, mengingat begitu banyak beban dan tanggung jawab perangkat desa yang langsung bersentuhan terhadap warga masyarakat dengan berbagai karakteristiknya.
Artikel Terkait
Prof. Dr. Azyumardi Azra. MA. CBE Berpulang Saat Diperlukan Pers Indonesia
Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani melalui Sensus Pertanian 2023
Memahami Tatib Sekolah dengan Menjadi Reporter
Invasi Rusia di Ukraina Menuju Tahap Akhir
Talaga Bodas, Fase Akhir dari Pembentukan Gunung Talagabodas
Eddy du Perron Bolak-balik Cicalengka dan Bandung (1917-1918)
Menjelang Penguburan Shinzo Abe: Sisi Kelam Sistem Politik Demokrasi di Jepang
Mengenal Shrinkflation, Inflasi yang Tidak Disadari Konsumen
Mari Memperbanyak Boks Buku di Stasiun Kereta Api!
Meningkatkan Literasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu melalui Media Sosial